DPKP Kab. Tangerang Cegah Penularan Penyakit Rabies pada Hewan Peliharaan

DPKP Kab. Tangerang Cegah Penularan Penyakit Rabies pada Hewan Peliharaan
DPKP Kab. Tangerang Cegah Penularan Penyakit Rabies pada Hewan Peliharaan
Metronusantaranews.com, Tangerang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) melakukan pencegahan penyakit menular strategis rabies pada hewan peliharaan. DPKP telah mengambil sampel darah dan vaksin terhadap sejumlah hewan peliharaan yaitu anjing dan kucing.  "Kita lakukan pengambilan sampel darah pada Hewan Penular Rabies (HPR) dan vaksinasi rabies di wilayah Kabupaten Tangerang," kata Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika di Tangerang, Sabtu (27/8/2022). Pengambilan sampel darah dan vaksin rabies terhadap hewan peliharaan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Dinas Pertanian Provinsi Banten Nomor 524/1966-Distan/2022 tentang permohonan Surveilans Detect Disease Rabies dari Program Banten Bebas Rabies Tahun 2023.  "Dan kita sudah mulai melakukan kegiatan ini sejak 18 Agustus sampai 13 September 2022 di 25 kecamatan yang ada," katanya.  Ia menyebutkan, selama pelaksanaan kegiatan pencegahan rabies ini akan dilakukan vaksinasi sebanyak 400 dosis, pengambilan sampel darah sebanyak 360 sampel dan otak sebanyak tiga sampel dari hewan peliharaan yang ada.  "Sementara untuk tim ada sebanyak empat tim, yang terdiri dari 16 petugas pada bidang Keswan dan Kesmavet, Sub Kordinator, JFT dan Staf," ujarnya.  Ia pun mengimbau, kepada masyarakat yang memelihara atau memiliki hewan seperti anjing dan kucing untuk melapor ke pihaknya, agar nantinya dilakukan pemeriksaan oleh petugas sebagai langkah antisipasi terjadinya penularan penyakit.  Selain itu, pihaknya berharap agar para pemilik hewan maupun komunitas pencinta hewan dapat meningkatkan kepeduliannya kesehatan hewannya.  "Harapannya agar pemilik hewan lebih tinggi kepeduliannya terhadap hewannya dengan memperhatikan kesehatan hewannya dengan melakukan vaksinasi rabies," kata dia