Diduga Makan Gaji Sertifikasi Buta, H. Syamsuddin Nappu Dipanggil Polisi

Diduga Makan Gaji Sertifikasi Buta, H. Syamsuddin Nappu Dipanggil Polisi
Diduga Makan Gaji Sertifikasi Buta, H. Syamsuddin Nappu Dipanggil Polisi
Jeneponto - Terkait kasus dugaan penipuan keuangan negara makan gaji Sertifikasi guru haram karena disinyalir tidak pernah melaksanakan aktivitas proses belajar mengajar, maka Korwil Dikbud Kec. Binamu Kab. Jeneponto SulSel, H. Syamsuddin Nappu diproses, oleh penyidik Tipikor Polres Jeneponto. H. Syamsuddin Nappu terkesan kini sudah diproses diambil keterangannya di unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) polres Jeneponto pekan lalu, karena diduga kuat atas ulahnya selama kurang lebih dua tahun disinyalir terima gaji Sertifikasi guru tanpa mengajar. Korwil Disdikbud Cabang Kec. Binamu itu dikabarkan sebagai guru sertifikasi wali kelas VI di UPT SDN no 22 Binamu, namun dia diduga kuat tidak pernah melaksanakan tugas pokoknya aktif mengajar sebagai guru sertifikasi yang profesional, terhadap anak didiknya. Konon, H. Syamsuddin Nappu diketahui menerima gaji sertifikasi guru sejak awal tahun 2020 hingga triwulan-2 tahun 2022, sehingga sudah terhitung kurang lebih dua tahun menerima gaji Sertifikasi guru yang dinilai buta, alias haram. Dikabarkan, bahwa berdasarkan dari informasi pemberitaan media online yang viral akhir-akhir ini, menjadi acuan bagi pihak penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) polres Jeneponto, untuk tidak tinggal diam dan langsung melakukan pemanggilan terhadap H. Syamsuddin Nappu. Kanit Tipidkor polres Jeneponto, IPDA, Uji Mughni, SH saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu 14/9/2022 membenarkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap korwil Dikbud kecamatan Binamu dan sudah diambil keterangannya pekan lalu. "Iya benar kami sudah melakukan pemanggilan terhadap korwil Dikbud kecamatan Binamu, H. Syamsuddin Nappu beberapa hari lalu dan sudah diambil keterangannya namun masih tahap penyelidikan atau pulbaket", Ujarnya. Seiring dengan itu Ketua DPC Lembaga pemberantasan korupsi dan keadilan ( LPK2 ) Kabupaten Jeneponto, Jumatang yang juga dimintai tanggapannya, dengan tegas mengatakan, bahwa pihaknya meminta kepada pihak penyidik Tipidkor polres Jeneponto, agar jangan hanya Haji Syamsuddin Nappu saja yang diambil keterangannya, tetapi juga Kepala UPT SDN 22 Binamu, operator dan semua pihak terkait di dalamnya. "Saya juga minta kepada pihak Tipidkor polres Jeneponto agar serius dengan profesional menangani kasus ini dan memanggil semua pihak yang terkait di dalamnya untuk dimintai keterangan mereka masing masing". Harapnya. (Tim/BASRI TOLA)