DUA PELAKU BANDAR NARKOTIKA DAN OBAT KERAS TERTENTU DIAMANKAN POLRES KARAWANG

DUA PELAKU BANDAR NARKOTIKA DAN OBAT KERAS TERTENTU DIAMANKAN POLRES KARAWANG
DUA PELAKU BANDAR NARKOTIKA DAN OBAT KERAS TERTENTU DIAMANKAN POLRES KARAWANG
Karawang,--Metronusantaranews.com-- AKBP WIRDHANTO HADICAKSONO S.I.K,M.H. Kapolres Karawang, gelar Konfrensipers terkait tindak pidana Narkotika dan obat keras tertentu (OKT) oleh Timsus sangga buana Polres Karawang Senin (27/3-2023) 13/30 WIB.     "Kami dari Polres Karawang, Sangga Buana mendapatkan informasi terkait adanya pelaku yang dicurigai sebagai pengedar terlarang di daerah Tanjung Pura, Nah ternyata betul,ketika mengadakan penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan oleh tim sus didapati,rupanya yang dijadikan sebagai gudang penimbunan obat keras tertentu, itu letaknya di sebuah perumahan di daerah Tanjung Pura Karawang Barat,ungkap Kapolres",     Nggak suka dilakukanPenggeladahan,lanjut Kapolres, penggeledahan didapati sejumlah hampir 160.000 keras tertentu yang terbagi menjadi tiga jenis yaitu pilhexymer 96.000 butir Dian Tramadol 52.400 butir dengan trihexy fenidil dengan jumlah 5000 butir, dari situ kami mengamankan satu tersangka dengan inisial SQ sejumlah obat-obatan keras tertentu yaitu ada 33 butir heximer dan sejumlah obat keras ada pun di situ merupakan sales atau penjual dari obat-obatan keras tertentu di daerah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang,perlu diketahui rekan-rekan semuanya kedua orang tersangka ini itu jual dengan berbagai variasi dari obatan semut dan memiliki beberapa tempat yang dijadikan sebagai kedo penjualannya terutamanya adalah,"lokasi tempat warung-warung kelontong dan kami sudah mengidentifikasi, Ada sejumlah warung kelontong yang ada di Kabupaten Karawang, jatuhnya nanti akan kami tidak melanjutkan, dari hasil penyidikan ini tentunya kami akan menerapkan sejumlah pasal yaitu yang pertama adalah pasal 196 197 undang-undang tentang kesehatan terkait masalah obat-obatan keras tertentu, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan terkhusus juga untuk ada pasal 55 nya terus bertanya untuk pelaku organisasi mitos juga barang bukti lainnya yaitu sejumlah handphone dan juga termasuk ada satu kendaraan bermotor roda empat yang digunakan untuk mendistribusikan obat-obatan hasil dari penyidikan, kami bahwa ini sudah berlangsung 6 bulan dan tidak menutup kemungkinan pun juga akan dijadikan sebagai ajang untuk mendistribusikan pada saat bulan suci Ramadan" . Sampai dengan saat ini, lanjutnya.,sudah ada satu produk hexy, tapi juga masih totalnya ini bisa mencapai, dan sudah mengantongi sejumlah identitas nama dan juga kepanjangan dari sindikat.(Acun)