Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kapolresta Denpasar : Korban Lapor ke Propam Mabes Polri, Ungkap Ketidakwajaran Proses Hukum
Metronusantaranews.com.com, Denpasar – Rangkaian peristiwa dugaan pungutan liar, perampasan alat kerja jurnalis, hingga penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oleh Kapolresta Denpasar Bali, Kombespol Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H., pada Minggu (12/6/2026) lalu kini menjadi sorotan luas masyarakat. Polemak semakin memanas seiring adanya kesenjangan mencolok antara penyangkalan pihak kepolisian dengan bukti rekaman yang tersebar luas di ruang publik.
Dalam pernyataan yang disampaikan sebelumnya, Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa laporan terkait tindakannya adalah berita bohong atau hoaks. Padahal, rekaman video yang beredar di berbagai akun media sosial maupun media massa secara jelas merekam momen ketika beliau menyerahkan telepon genggam milik wartawan ke salah satu anggotanya sesaat setelah alat tersebut digunakan untuk merekam kegiatannya.
Kisah ketidakwajaran yang dialami tidak berhenti di situ. Keesokan harinya, warga yang dikenal dengan inisial FV diperiksa di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh anggota Polsek Kuta. Tanpa proses yang wajar, berkas pemeriksaan tersebut langsung dipindahkan ke Polda Bali Subdirektorat 3 Reskrim, dan FV justru diminta menandatangani Surat Ketetapan Tersangka atas dugaan penganiayaan. Karena merasa tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan, FV dengan tegas menolak menandatangani dokumen tersebut.
Merasa dirinya dikriminalisasi secara sepihak oleh Kapolresta Denpasar, FV akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan seluruh kejadian yang dialaminya ke Mabes Polri pada Selasa (21/7/2026). Laporan tersebut disampaikan di Lantai 1 Pelayanan Pengaduan dan Laporan Masyarakat (SPKT) Gedung Bareskrim Polri.
Saat menceritakan kronologi kejadian kepada salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya, petugas tersebut tampak terkejut dan heran mendengar perlakuan yang dialami FV.
"Biasanya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka kasus penganiayaan itu butuh proses paling tidak tiga bulan. Kami pun tidak boleh sembarangan menyebut seseorang sebagai tersangka sebelum bukti cukup," ujar petugas tersebut merespons penjelasan FV.
Temuan lain yang lebih mengherankan muncul saat petugas memeriksa catatan laporan sebelumnya. Laporan yang pernah disampaikan oleh AJI Yusman ternyata tidak tercatat sama sekali dalam sistem pendataan kepolisian.
"Semua laporan masyarakat dari Sabang sampai Merauke pasti masuk ke dalam sistem kami. Namun setelah saya periksa, laporan yang Anda maksud tidak ada sama sekali di dalamnya," ungkap petugas Bareskrim tersebut.
Kini laporan terkait dugaan pelanggaran perilaku Kapolresta Denpasar Kombespol Leonardo David Simatupang telah diteruskan ke Direktorat Pengawasan dan Pembinaan Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
"Saya hanya berharap mendapatkan keadilan yang sejati, tidak lebih dan tidak kurang," ujar FV kepada wartawan seusai melapor.
Selain melaporkan Kapolresta Denpasar, FV juga menyatakan akan melaporkan pernyataan Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K., yang disampaikan kepada sejumlah media lokal di Bali. Dalam pernyataan tersebut, disebut-sebut bahwa FV meminta uang sebesar Rp20 juta, serta berupaya melobi untuk memberikan uang guna menghapus atau melakukan takedown pemberitaan terkait dugaan praktik pungli di Satpas Denpasar Bali.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh sejumlah hal krusial: perlindungan terhadap profesi jurnalistik, proses hukum yang adil dan transparan, serta pentingnya menjaga integritas dan kewibawaan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat. Masyarakat berharap pihak berwenang dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif, menyeluruh, dan tanpa intervensi apa pun guna menegakkan kebenaran serta menindak tegas siapa pun pihak yang terbukti melanggar aturan.

Jabotabek
