Gempur Narkoba, Polres Langsa Musnahkan 3.090 Gram Sabu dan 13.741 Gram Ganja

Gempur Narkoba, Polres Langsa Musnahkan 3.090 Gram Sabu dan 13.741 Gram Ganja

MetroNusantaraNews.com | Langsa – Polres Langsa Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3.090 gram dan ganja seberat 13.741 gram hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba selama periode Mei hingga Agustus 2026.

Pemusnahan berlangsung pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa dan dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Langsa menangani empat kasus narkotika, terdiri dari dua kasus sabu dan dua kasus ganja, dengan total delapan tersangka laki-laki.

Dua barang bukti sabu berasal dari dua perkara. Perkara pertama berdasarkan LP/A/37/V/2026 tanggal 17 Mei 2026, dengan tersangka Kamaruddin (30) dan Salahuddin (40). Dari perkara tersebut diamankan sabu seberat 3.056 gram di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.

Sementara perkara kedua berdasarkan LP/A/52/VIII/2026 tanggal 12 Agustus 2026, dengan tiga tersangka yakni M. Bayu alias Amat Rampok (46), Muhajir (40), dan Susanda (39). Polisi mengamankan sabu seberat 101,70 gram di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.

Untuk narkotika jenis ganja, perkara pertama berdasarkan LP/A/41/VII/2026 tanggal 7 Juli 2026, dengan tersangka T. Zulkifli (59) dan Safwadi (48). Petugas mengamankan ganja seberat 3.150 gram di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

Sedangkan perkara kedua berdasarkan LP/A/45/VII/2026 tanggal 25 Juli 2026, dengan tersangka Mahdi alias Win Gayo (48). Dari lokasi perkebunan sawit di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur, polisi mengamankan 10.750 gram ganja atau 83 batang tanaman ganja.

Kapolres: Bersihkan Internal Terlebih Dahulu

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K. menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan terhadap masyarakat atau jaringan di luar institusi kepolisian, tetapi juga harus dimulai dari lingkungan internal Polri.

Menurutnya, hal tersebut menjadi perhatian dan atensi pimpinan Polda Aceh dalam rangka memastikan institusi kepolisian benar-benar bersih dari penyalahgunaan maupun keterlibatan dalam peredaran narkotika.

“Atensi dari Kapolda Aceh, untuk bersih-bersih internal. Jangan masyarakat dulu kita basmi, tapi internal di dalam kita bersihkan. Kalau ada anggota Polres yang terlibat dan positif, langsung kita pecat,” tegas Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa Polres Langsa tidak akan memberikan ruang bagi personel yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun jaringan peredarannya.

Kapolres juga menegaskan, pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh dan berimbang, baik melalui penindakan terhadap jaringan narkoba di tengah masyarakat maupun pembenahan serta pengawasan terhadap personel internal kepolisian.

Sabu dan Ganja Dimusnahkan

Dalam kegiatan tersebut, sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam alat blender yang telah berisi air. Setelah dihancurkan, air bekas campuran sabu dituangkan ke dalam ember berisi cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan.

Sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan wadah tong pembakaran hingga tidak dapat digunakan kembali.

Berdasarkan perhitungan asumsi, pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan 24.720 jiwa dari penyalahgunaan sabu dan 13.741 jiwa dari penyalahgunaan ganja. Dengan demikian, total masyarakat yang diasumsikan terselamatkan mencapai 38.461 jiwa.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Para pelaku terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Pemusnahan turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Langsa Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa Dwi Harmawanto, S.Sos., Plt Kepala BNN Kota Langsa Hasnanda Putra, S.T., M.M., M.T., Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa Vivi Handayani, SKM, M.Kes., serta jajaran PJU Polres Langsa, personel Sat Resnarkoba, Sipropam, Sihumas dan insan pers.

Kegiatan pemusnahan barang bukti berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Pemusnahan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Polres Langsa dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Di sisi lain, ketegasan Kapolres Langsa terhadap personel internal menjadi pesan kuat bahwa perang terhadap narkotika harus dimulai dari dalam tubuh institusi sendiri. Tidak ada toleransi bagi anggota yang terbukti terlibat narkoba.(FAHRID) Kaperwil Aceh