HUT Republik Indonesia, Sebanyak 388 Narapidana Lapas Way Kanan Terima Remisi Umum Tahun 2026
Metronusantaranews.com , Sebanyak 388 Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan mendapatkan Remisi Umum (RU) Tahun 2026. Penyerahan RU Tahun 2026 Lapas Way Kanan diserahkan secara simbolis kepada Rifki A.B Bin M. Zen dan Robi Setiawan Bin Rebu Efendi yang diberikan langsung Oleh Bupati Kabupaten Way Kanan, Ayu Asalasiyah setelah pelaksaan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI Ke-81 Tahun 2026 yang dilaksanakan di Lapangan Buay Pemuka Pemda Kabupaten Way Kanan. Senin (17/08)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Way Kanan, Riski Burhannudin menyampaikan Peringatan hari kemerdekaan tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali terhadap Warga Binaan. Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana (Remisi Umum) bagi narapidana yang telah memenuhi syarat serta berkalakukan baik, menujukan penurunan risiko, dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Bahwa narapidana yang mendapatkan remisi yaitu yang sudah sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku, berkelakukan baik dan telah mengikuti progam pembinaan serta telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Way Kanan.” Ungkap Riski Burhannudin

Kalapas menambahkan adapun dari 388 narapidana yang mendapatkan remisi memiliki besaran remisi yang bervariasi.
“Sebanyak 388 narapidana yang mendapatkan remisi umum dengan Besaran Remisi yang didapat di Lapas Way Kanan, yaitu 33 orang mendapat Remisi 1 bulan, 58 orang mendapat 2 bulan, 138 orang mendapat 3 bulan , 87 orang mendapat 4 bulan, 52 orang mendapat 5 bulan dan 20 orang mendapat 6 bulan. Dengan total keseluruhan 378 orang mendapat RU I dan 10 Orang mendapat RU II, 9 narapidana langsung bebas dan 1 narapidana masih harus menjalani pidana penganti denda.” Jelas Riski
Sementara itu, selain penyerahan remisi secara simbolis oleh Bupati. Kalapas Way Kanan juga melaksanakan Upacara penyerahan Remisi Di Aula Dr. Sahardjo Lapas Way Kanan yang diikuti seluruh Pejabat Struktural, Petugas Pelaksana, Peserta Magang dan Narapidana Lapas Way Kanan.
(Revorter:Bung puting)

Rosnita pasaribu
