Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (DPD LPK GPI) Kabupaten Tulang Bawang dalam waktu dekat bakal layangkan laporan resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung terkait adanya dugaan pungutan liar di rutan kelas II B Menggala

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (DPD LPK GPI) Kabupaten Tulang Bawang dalam waktu dekat bakal layangkan laporan resmi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung terkait adanya dugaan pungutan liar di rutan kelas II B Menggala

"Berkaitan dugaan pungutan liar terhadap warga binaan yang terjadi di rutan kelas II B Menggala beberapa waktu lalu yang telah ramai di beritakan rekan-rekan media akan kita laporkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Lampung guna untuk menindak lanjuti dan mengusut tuntas atas dugaan tersebut," Kata Junaidi Romli kepada media ini, Minggu (17/03/2024). 

Junaidi menegaskan, selain dugaan pungli pada tahanan mapenaling di indikasikan terdapat dugaan lain yang menyimpang dari prosedur juga turut akan di laporkan. 

"Oleh karena itu kita telah membentuk tim investigasi LPK GPI sementara ini tim terus full baket atas dugaan penyimpangan tersebut, selanjutnya dugaan itu tentu akan kita laporkan kepada pihak terkait agar oknum yang terlibat dapat di proses sesuai prosedur," Tegas Junaidi. 

Sebelumnya, Dugaan adanya Pungutan Liar (Pungli) dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas II B Menggala, Kabupaten Tulangbawang, yang diduga dilakukan oleh kepala kamar untuk diserahkan kepada oknum petugas Rutan setempat.

Hal ini menurut keterengan salah seorang napi Rutan kelas II B Menggala yang masih di rahasiakan identitas nya mengungkapkan, terdapat dugaan pungli dengan tarif 100 hingga 200 ribu rupiah per kepala per bulan bagi seorang tahanan baru di kamar masa pengenalan lingkungan (mapenaling) yang telah vonis namun tidak menginginkan di pindahkan ke blok tahanan, dengan kata lain diduga tahanan baru yang telah vonis namun tidak di turunkan ke blok tahanan dengan syarat melakukan pembayaran tersebut hingga berlanjut pada reques kamar. 

"Tahanan baru yang sudah vonis tapi tidak di turun kan ke blok kamar tahanan, ada sebanyak kurang lebih 50 orang yang sudah bayar, dan mesti setor uang 100 hingga 200 ribu rupiah per kepala, supaya tidak keluar dari penaling, belum lagi jika reques untuk masuk ke kamar tertentu itupun mesti bayar per kepala 200 ribu," Ungkap sumber kepada media ini melalui ponsel, Sabtu lalu (9/03/2024). 

Adapun proses pembayaran, tahanan baru yang telah vonis yang ingin tetap di kamar penaling melakukan negosiasi melalui PK (Tahanan/red) dan selanjutnya di sampaikan ke wali sebagai oknum petugas berinisial FT dan PJ 

"Jadi proses negosiasi hingga bayar nya melalui PK (Seorang tahanan/red) di kamar itu dan kemudian di serahkan kepada pegawai rutan berinisial FT dan PJ sebagai wali nya, dan aksi tersebut ada oknum pegawai rutan yang membekingi yaitu pegawai berinisial E yang cukup di segani disini," Jelasnya.