Kolaborasi Kapolsek Keumala & Sat Reskrim Pidie, Dua Pelaku Curanmor Siap Jalani Proses Hukum

Kolaborasi Kapolsek Keumala & Sat Reskrim Pidie, Dua Pelaku Curanmor Siap Jalani Proses Hukum

MetroNusantaraNews.com, Pidie — Proses hukum terhadap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polres Pidie terus berjalan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, Unit Reskrim Polsek Keumala bersama Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Pidie resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Cabang Negeri Pidie di Kota Bakti, pada Senin (24/11/2025).

Penyerahan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung tanpa hambatan. Proses ini menjadi bagian penting dalam tahapan penyidikan sebelum perkara memasuki agenda persidangan di pengadilan. Serah terima dilakukan setelah penyidik mendapatkan kepastian bahwa seluruh unsur hukum telah terpenuhi.

Kapolsek Keumala, Iptu Rahmad, S.Sos., S.H., M.Si., membenarkan pelaksanaan pelimpahan tahap II tersebut. Menurutnya, keberhasilan penyelesaian berkas perkara menunjukkan keseriusan dan komitmen kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan, khususnya kasus curanmor yang termasuk kategori kejahatan yang meresahkan masyarakat.

“Ini merupakan bentuk kerja profesional anggota di lapangan. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan berkas dinyatakan lengkap, sekarang proses telah masuk tahap penuntutan oleh kejaksaan,” ujar Kapolsek.

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial SA (25) dan MF (28), keduanya merupakan warga Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie. Berdasarkan hasil penyidikan, kedua pelaku beraksi pada malam hari dengan merusak bagian jendela rumah korban sebelum mengambil sepeda motor yang berada di halaman rumah.

Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti penting yang ikut diamankan selama proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi dua unit sepeda motor, dua lembar BPKB dan STNK terkait kendaraan, satu unit handphone, dan sejumlah dokumen pendukung lainnya.

Barang bukti utama berupa sepeda motor Honda Supra X 125 yang telah diganti warna menggunakan pilox diduga merupakan upaya para pelaku menghilangkan jejak agar kendaraan tersebut tidak mudah dikenali oleh pemilik atau pihak berwajib.

Modus yang digunakan kedua pelaku diketahui telah direncanakan sebelumnya. Mereka awalnya berpura-pura keluar rumah untuk membeli makanan sebelum akhirnya mencari sasaran curanmor. Setelah menemukan lokasi rumah korban, mereka melakukan aksinya secara bertahap dengan teknik pengintaian dan eksekusi cepat.

Dengan pelimpahan tersebut, Polsek Keumala berharap proses persidangan dapat segera dilaksanakan sehingga pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan memasang pengamanan tambahan pada kendaraan untuk mencegah kejadian serupa.

“Kami tetap mengutamakan keamanan masyarakat. Polsek Keumala akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tutup Kapolsek.(FAHRID)