Kasus Korupsi Dana PEN Melebar, Jejak Aktor, Pelaksana dan Unsur Desa Mulai Terbaca Penyidik?

Kasus Korupsi Dana PEN Melebar, Jejak Aktor, Pelaksana dan Unsur Desa Mulai Terbaca Penyidik?

Metronusantaranews.com - Sampang – Lembaga Swadaya Masyarakat LASBANDRA kembali menegaskan reputasinya sebagai lembaga pengawalan antikorupsi yang konsisten di Kabupaten Sampang, Jawa Timur, serangkaian laporan resmi yang diajukan melalui Sekretaris LASBANDRA, Achmad Rifa’i, kembali membuahkan langkah hukum berarti.

Setelah sebelumnya turut mengungkap penyimpangan dana bantuan sosial yang menjerat mantan Kepala Desa Baruh hingga putusan inkrah, kini LASBANDRA sukses mendorong percepatan penanganan dugaan korupsi pada anggaran rehabilitasi dan pemeliharaan jalan Tahun Anggaran 2020 (DID II) di Dinas PUPR Sampang.

Kasus yang ditangani Polda Jawa Timur dan turut disorot oleh KPK tersebut telah menyeret empat orang sebagai tersangka, usai pelimpahan tahap II, Kejaksaan Negeri Sampang menahan MHM selaku Sekretaris PUPR, AZW selaku Kabid Jalan dan Jembatan, KH sebagai rekanan, serta SIS yang diduga menjadi perantara dalam transaksi gelap yang memperkuat konstruksi perkara.

Perkara dengan total 12 paket pekerjaan senilai kurang lebih Rp12 miliar ini, berdasarkan audit BPK, mengandung potensi kerugian negara sekitar Rp2,9 miliar, keterangan dan alat bukti yang kini mengalir ke kejaksaan dinilai membuka peluang bahwa penyimpangan tidak hanya berhenti pada empat tersangka tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadhilah Helmi, menegaskan bahwa penyidik menunggu perkembangan lanjutan dalam persidangan, termasuk fakta-fakta teknis di lapangan yang dapat mengarahkan penanggung jawab lain, baik dari unsur internal dinas maupun pihak eksternal, 

Di luar lingkup para pejabat yang sudah ditahan, sumber internal menyebutkan bahwa pola pelaksanaan kegiatan DID II tahun 2020 melibatkan sejumlah pihak swasta, termasuk direktur CV pelaksana dan individu yang berperan sebagai pengatur aliran pekerjaan. 

Kendati belum ada penetapan, pola keterhubungan ini dipastikan akan menjadi fokus pemeriksaan lanjutan oleh penyidik, terlebih karena beberapa paket pekerjaan disebut-sebut tidak sepenuhnya dikerjakan oleh pihak yang secara administrasi tercatat sebagai pelaksana, 

Terpisah, Achmad Rifa’i, selaku pelapor yang pertama kali membuka dugaan penyimpangan program tersebut, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini juga berkat dukungan masyarakat, media, serta elemen organisasi kemasyarakatan yang terus mengawasi penggunaan anggaran daerah.

Rifa’i mengungkapkan bahwa LASBANDRA telah melakukan pemantauan intensif sejak program itu digulirkan pada 2020. Laporan lengkap kemudian dilayangkan ke Polda Jawa Timur pada 2022.

Ia tidak menampik bahwa di tengah proses yang sempat memakan waktu panjang, muncul penilaian miring terhadap dirinya. Namun, kata Rifa’i, fakta saat ini membuktikan bahwa proses hukum tetap berjalan dan bahkan telah mencapai tahap penahanan para pihak.

“Kami tetap mengikuti prosedur. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa laporan kami ditangani secara profesional, dan bukan tidak mungkin penyidikan ini berkembang. Fakta persidangan nanti akan membuka siapa saja yang sebenarnya ikut terlibat,” tegasnya. Sabtu (22/11)

Dengan perkembangan ini, LASBANDRA kembali memperlihatkan kontribusi konkret dalam pengawasan anggaran daerah. Kasus DID II tak hanya menjadi pembuktian keseriusan lembaga tersebut, tetapi juga membuka peluang bagi aparat hukum untuk mengurai lebih jauh rantai keterlibatan, termasuk pihak swasta, direktur CV pelaksana, Kepala Desa maupun individu lain yang memiliki peran dalam pengondisian proyek.