Kontrak Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Di Pancur Dan Pengalihan Tidak Sampai Usai, RS Merasa Ditipu, Kerugian Ratusan Juta

Kontrak Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Di Pancur Dan Pengalihan Tidak Sampai Usai, RS Merasa Ditipu, Kerugian Ratusan Juta
Kontrak Pengelolaan Kebun Kelapa Sawit Di Pancur Dan Pengalihan Tidak Sampai Usai, RS Merasa Ditipu, Kerugian Ratusan Juta
Indragiri hilir - Di kabarkan oleh RS terkait nasib dirinya yang di duga di tipu oleh rekannya tentang pengelolaan kebun kelapa sawi seluas 60 hektar, di Desa Pengalihan dan Desa Pancur, di Kecamatan Keritang, dan Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragirihilir, Provinsi Riau. Semula dalam poin perjanjian 3 tahun, namun baru jalan setahun RS sudah tidak diperbolehkan lagi untuk mengelola kebun sawit tersebut. "Baru setahun jalan, kok saya sudah tidak diperbolehkan lagi mengarap kebun itu" ujar RS ke awak media saat ditemui dikediamannya. Lebih lanjut RS menerangkan "kontrak nya kan tiga tahun, namun setahun jalan kontrak tersebut sudah di putus sepihak dari dia(rekan-red)" sebut RS. Menurut RS dirinya sudah melakukan perawatan terhadap kebun seluas 60 hektar tersebut. "Kebun itu sudah saya kerjakan, dari semak sampai bersih, pokok sawit itu gondrong betul mas, saya kerjakan sampai bersih, dan saya pupuk, hingga kalau dihitung total semua nya menghabiskan modal ratusan juta rupiah" ucap RS. Setelah kebun bersih, dengan gampang nya pihak sebelah memutuskan kontrak sepihak, sudah jelas RS tidak terima. RS akan melaporkan hal tersebut ke polres setempat, jika diperlukan sampai ke Polda Riau. Di sisi lainnya, ID menyangkal pernyataan RS. "Saya tidak melakukan pemutusan kontrak sepihak, karna jika saudara RS kerja saya dapat untung 200 perak perkilo" ucap ID saat dikonfirmasi via telpon WhatsApp beberapa waktu yang lalu. ID terkesan menghindar saat di ajak menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi secara kekeluargaan. "Sore juga pak. Saya koordinasi dulu dengan pengecara saya karna sudah terlanjur saya serahkan dengan pengecara" sebut ID. Lebih lanjut ID mengirimkan no Hp dengan nama Ikbal, SH., MH. "Permasalahan ini koordinasi dengan pengecara saya, tu nomor hubungi aja langsung" dalih ID. Di ketahui, kebun yang di kontrakan ID ke RS bukan lah kebun milik nya melainkan kebun pihak lain (BMT). Pemilik kebun(BMT) mengaku, bahwa pihak nya melakukan kontrak pengelolaan kebun terhadap ID setahun, namun mengejutkan ID membuat kontrak kepihak lainnya(RS) selama tiga tahun. Dalam rekaman percakapan antara RS dan pemilik kebun (BMT). Pihak BMT mengaku tidak ada untung selama dikontrak oleh ID dan karna tidak menguntungkan terhadapnya, sebab itu lah kontrak tidak di lanjutkan. Itu bukan kebun nya, kenapa dia(id-red) berani membuat kontrak ke kamu untuk 3 tahun, sebut pemilik utama kebun. Saya cuma kasih dia(id-red) kontrak setahun. Karna tidak ada untung selama di kelola dia (id-red), maka kontrak tidak saya perpanjang, ucap sang pemilik kebun ke RS dalam sambungan telpon. Terpisah, ID menyuruh RS melanjutkan pengelolaan kebun mengingat kontrak nya 3 tahun. Namun ID tidak sadar bahwa dirinya sudah tidak ada hubungan kontrak apapun dengan pihak pemilik kebun tersebut. Dengan demikian, RS merasa di rugikan dengan perkiraan ratusan juta rupiah. #bersambung