Lapor Pak Bupati! Kantor Keuchik Seuneubok Dalam Tutup Saat Jam Kerja, Pelayanan Publik Mati
MetroNusantaraNews.com, Aceh Timur — Pelayanan publik di tingkat gampong kembali menuai sorotan tajam. Kantor Keuchik Gampong Seuneubok Dalam, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur, dilaporkan dalam kondisi tertutup saat masih jam kerja, sehingga masyarakat yang hendak melapor rumah terdampak banjir justru pulang dengan kekecewaan.
Padahal, Bupati Aceh Timur Iskandar Al-Farlaky secara tegas telah menginstruksikan agar masyarakat yang rumahnya terdampak banjir segera melapor ke keuchik atau kantor desa untuk didata sebagai dasar penanganan dan bantuan. Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik dengan arahan pimpinan daerah.
Seorang warga yang tidak mau di sebutkan nama nya mendatangi Kantor Keuchik Gampong Seuneubok Dalam dengan membawa data lengkap rumah rusak dan terdampak banjir, berharap laporan mereka segera diterima. Ironisnya, kantor keuchik dalam keadaan tertutup, meski waktu masih menunjukkan jam kerja aktif. Kamis (22/01/2026).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: ke mana aparatur gampong saat masyarakat sangat membutuhkan pelayanan? Apalagi dalam situasi darurat pasca bencana, di mana kehadiran pemerintah gampong seharusnya menjadi garda terdepan.

Media ini kemudian mengonfirmasi Plt Camat Rantau Selamat, Zainal Abidin, terkait tertutupnya kantor keuchik tersebut. Saat dikonfirmasi, Plt Camat menjawab singkat, “Mungkin sedang istirahat.” Jawaban ini dinilai tidak memadai, mengingat masih dalam jam kerja dan terdapat masyarakat yang menunggu pelayanan penting.
Media ini kembali menegaskan kepada Plt Camat bahwa ada warga datang membawa data rumah terdampak banjir, sesuai instruksi Bupati Aceh Timur. Menanggapi hal tersebut, Plt Camat menyatakan akan menyuruh Sekretaris Desa (Sekdes) ke kantor keuchik.
Namun berselang beberapa menit, yang datang ke kantor bukan Sekdes, melainkan Kaur Keuangan Gampong Seuneubok Dalam bernama Antika. Antika kemudian menanyakan keperluan kedatangan media dan warga.
Media ini menjelaskan bahwa ada masyarakat yang ingin melapor dan menyerahkan data rumah terdampak banjir. Media juga mempertanyakan perihal pernyataan Plt Camat yang menyebut akan menyuruh Sekdes ke kantor.
Antika menjawab bahwa Sekdes tidak berada di tempat dan sedang pergi ke Idi. Ketika ditanya lebih lanjut alasan kantor keuchik ditutup saat jam kerja, Antika dengan santai menjawab, “Memang kantor kami kerja dari jam 08.00 sampai jam 12.00. Kecuali ada kegiatan atau acara, baru buka sampai sore.”
Pernyataan tersebut justru memicu polemik baru. Pasalnya, tidak ada ketentuan nasional yang membenarkan kantor desa menutup pelayanan sepihak hanya sampai pukul 12.00 WIB, terlebih dalam kondisi darurat bencana.
Secara aturan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa pemerintah desa wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jam kerja aparatur desa pada umumnya mengacu pada jam kerja pemerintah daerah, yaitu Senin–Jumat, sekitar pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, dengan waktu istirahat di tengah hari, kecuali diatur lain secara resmi melalui Peraturan Bupati atau Peraturan Daerah.
Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan dasar hukum tertulis yang menyatakan Kantor Keuchik Gampong Seuneubok Dalam boleh tutup total pukul 12.00 WIB tanpa pelayanan sama sekali, apalagi saat masyarakat sedang melaporkan dampak bencana.
Sikap aparatur gampong yang menutup kantor saat jam kerja ini dinilai mencederai semangat pelayanan publik, mengabaikan instruksi Bupati Aceh Timur, serta memperlihatkan wajah birokrasi desa yang tidak responsif terhadap penderitaan warga.
Masyarakat berharap Bupati Aceh Timur Iskandar Al-Farlaky, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) turun tangan mengevaluasi kinerja aparatur Gampong Seuneubok Dalam, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Jika kantor keuchik terus tertutup saat rakyat membutuhkan, maka patut dipertanyakan: untuk siapa sebenarnya kantor desa itu berdiri?
Pelayanan publik bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan, terlebih di saat bencana melanda.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
