Lapor Pak Kapolda! Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan Andri di Polres Langsa Diduga Mandek
MetroNusantaraNews.com | Langsa – Penanganan laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Andri di jalan rel bekas kereta api arah Pasar Ikan Langsa, wilayah hukum Polres Langsa, dipertanyakan. Pasalnya, laporan yang melibatkan Burhanuddin dan Ridho sebagai pihak yang dilaporkan tersebut disebut telah berjalan hampir dua bulan, namun korban mengaku belum mendapatkan kepastian terkait perkembangan proses hukumnya.
Korban Andri berharap Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan meminta jajaran Polres Langsa memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut informasi yang disampaikan korban, perkara dugaan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke Polres Langsa dan diterima pihak kepolisian dengan Nomor: STTLP/446/VI/2026/SPKT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, tertanggal 27 Juni 2026.
Namun, setelah hampir dua bulan, Andri masih mempertanyakan sejauh mana proses penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap laporan tersebut.
Korban juga mempertanyakan mengapa pihak yang dilaporkan, yakni Burhanuddin dan Ridho, disebut masih dapat beraktivitas secara bebas, sementara dirinya sebagai korban masih menunggu kepastian hukum atas laporan yang telah dibuat.
“Kami meminta perhatian Bapak Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. Laporan ini sudah hampir dua bulan, tetapi kami masih menunggu kepastian proses hukumnya. Kami berharap perkara ini segera ditindaklanjuti secara adil dan profesional,” ujar Andri.
Andri berharap penyidik Polres Langsa dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk langkah-langkah hukum yang telah dilakukan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Ia juga meminta agar proses hukum terhadap laporan masyarakat dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda di hadapan hukum.
Menurut Andri, kepastian dan transparansi dalam penanganan laporan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Langsa belum memberikan keterangan secara lengkap mengenai perkembangan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Langsa, Iptu Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (18/8/2026) mengatakan akan memberikan konfirmasi terkait perkara tersebut.
“Besok saya konfirmasi balik ya bang,” kata Kasat Reskrim melalui pesan WhatsApp.
Namun, hingga Rabu (19/8/2026), media ini masih belum memperoleh keterangan lebih lanjut dari Kasat Reskrim Polres Langsa terkait perkembangan laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan dengan korban Andri tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Polres Langsa untuk memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
