LPKA Banda Aceh Perkuat Komitmen Berantas HP Ilegal, Dukung Optimalisasi Wartelsuspas
MetroNusantaraNews.com | Banda Aceh – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Banda Aceh mengikuti secara virtual acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara INKOPASINDO dengan mitra kerja terkait penyelenggaraan Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas), Selasa (30/6/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan guna mencegah peredaran telepon genggam ilegal di dalam lapas, sekaligus memastikan hak komunikasi warga binaan tetap terpenuhi melalui layanan yang resmi dan terkontrol.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Sekretariat LPKA Kelas II Banda Aceh tersebut diikuti langsung oleh Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., didampingi para pejabat struktural. Pelaksanaan kegiatan merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.9-HK.01.03-466 tentang Undangan Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama.
Acara dipusatkan dari Ruang Rapat Sahardjo, Lantai 2 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Jalan Veteran No. 11, Jakarta Pusat, dan diikuti secara virtual oleh seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia. Penandatanganan PKS tersebut melibatkan mitra kerja dalam rangka penyediaan fasilitas pendukung layanan Wartelsuspas di seluruh UPT Pemasyarakatan.
Selain prosesi penandatanganan kerja sama, kegiatan juga diisi dengan pengarahan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan yang menegaskan komitmen pemberantasan peredaran telepon genggam ilegal dan praktik pungutan liar di lingkungan pemasyarakatan. Dalam arahannya, Dirjen Pemasyarakatan menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran pemasyarakatan.
Pengarahan tersebut juga membahas sejumlah agenda strategis dalam peningkatan tata kelola pemasyarakatan, di antaranya optimalisasi pengelolaan Koperasi Pemasyarakatan Indonesia (INKOPASINDO), penertiban operasional Wartelsuspas, serta pemenuhan standar penyediaan bahan makanan bagi warga binaan di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Kepala LPKA Kelas II Banda Aceh, Yusnaidi, S.H., M.Si., menegaskan bahwa keikutsertaan jajaran LPKA Banda Aceh merupakan bentuk komitmen untuk mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, transparan, dan akuntabel.
"Seluruh jajaran LPKA Banda Aceh siap mengimplementasikan setiap arahan pimpinan pusat, khususnya dalam penguatan pengawasan, optimalisasi layanan Wartelsuspas, serta peningkatan kualitas pelayanan yang PRIMA demi menjamin pemenuhan hak-hak dasar warga binaan," ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Melalui kegiatan ini, LPKA Kelas II Banda Aceh semakin menegaskan komitmennya dalam mendukung reformasi pemasyarakatan melalui pelayanan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
