Nero: Tangkap Semua Penyuap dan Perekom Korupsi Prof Karomani
Lampung,- metronusantaranews.com - Panglima Ormas Laskar Lampung Ir. Nerozelli Koenang meminta KPK RI jangan ragu-ragu menangkap para tersangka penyuap Mantan Rektor Nonaktif Universitas Lampung (Unila) dalam penerimaan mahasiswa baru.
”Pemberi dan penerima harus ditangkap semua demi tegaknya hukum sesuai UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Demikian pula para perekom dan jajaran civitas Unila yang telah ikut serta dalam kasus dugaan suap masuk Unila, katanya.
Menurut dia, lembaga pendidikan apalagi seperti Unila merupakan benteng idealisme. Lembaga pendidikan harus bersih dari hal-hal yang bersifat koruptif karena masa depan generasi ditempa di lembaga-lembaga tersebut.
Agar tuntas, tak ada yang coba-coba, habiskan mereka yang disuap dan menyuap, jangan tebang pilih, tegakkan hukum, katanya kepada Poskota Lampung, Kamis (24/11/2022).
Jika ada indikasi mafia pendidikan, habiskan sampai ke akar-akarnya, jangan sampai ibarat kanker yang akan tumbuh dan akarnya terus menjalar sampai membahayakan masa depan anak-anak, bangsa, dan negara ini.
Nero, panggilan "Sang Panglima", terdorong ikut mengomentari hal ini terkait nama-nama yang seharusnya menjadi panutan masyarakat, tapi justru mengotori dunia pendidikan, mengajarkan generasi muda bersikap menghalalkan segala cara.
Soal korupsi dan titip menitip calon mahasiswa baru ini ternyata bukan hanya tahun 2022. Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UUnila, Prof Yulianto, mengatakan setahunya sejak tahun 2010.
Tentu saja, mereka yang punya akses kekuasaan yang bisa bermain, kalangan politikus, pejabat, hingga pengusaha tenar. Ada nama-nama top yang belum muncul. Dalam BAP KPK, ada 33 saksi dan mungkin akan bertambah lagi.
Kepala Biro Perencanaan dan Humas Unila Budi Sutomo mengatakan Mantan Rektor Nonaktif Unila Karomani (Aom) mengistilahkan uang dari orangtua calon mahasiswa sebagai infaq untuk pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
KPK yang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, tiga orang selaku penerima suap, yakni Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pemberi suap adalah pihak swasta Andi Desfiandi [Rohman].