Metronusantaranews.com--Way Kanan
Menyikapi pemberitaan sebelumnya atas dugaan Oknum Kepala Kampung Kampung Suka Bumi Kecampantan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan Riyanto Mugi Sulistitiyo, yang baru menjabat beberapa bulan diduga mulai Maling kecil kecilan uang rakyat dan terkesan tidak transparan serta terkesan menutup nutupi sebagai mana telah diterbitkan oleh media online Tribunpagi.co.id pada tgl 02/11/2021.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten way kanan saat dimintai tanggapannya pada Jum'at 03-12-2021 melalui Kadis PMK setempat (Ixuan Ahmadi-red) Menjelaskan akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat.
"Terimakasih infonya ,kami akan berkoordinasi dg inspektorat",Terangnya.
Dari sumber yang dapat dipercaya memaparkan ,Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan sebagaimana dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, dan menyimpan Informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Mengaju pada Undang Undang ini sudah seyokyanya pemangku kebijakan mengutakamakan keterbukaan Impormasi Publik ,bukan malah sebaliknya terkesan menutup nutupi, Paparnya".(Iwan)
Editor Publisher : Jaja Atmaja