MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan UPPD Samsat Yapen, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Siap Berikan Pendampingan dan Upaya Hukum

MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan UPPD Samsat Yapen, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Siap Berikan Pendampingan dan Upaya Hukum
MoU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan UPPD Samsat Yapen, Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Siap Berikan Pendampingan dan Upaya Hukum
METRONUSANTARANEWS.COM | SERUI, Badan Pendapatan Daerah Provinsi UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Wilayah Kabupaten Kepulauan Yapen atau yang dikenal dengan Samsat Kepulauan Yapen melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Aula Kajari, Pada Selasa (09/08/2022). Kegiatan ini dihadiri oleh : Kepala UPPD SAMSAT Kab. Kep Yapen Dr. Karsudi SP.,M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Serui Hendry Marulitua, SH., MH., Wakil Ketua II DPRD Fridolin Warkawani Wakapolres Kep. Yapen Kompol Hardy S.H, M.H perwakilan Kodim 1709/Yawa, Letda Inf Toto Sugiarto Perwakilan Polres Yapen IPDA Kamirudin SH., dan Pimpinan OPD Kabupaten Kepulauan Yapen. Penandatanganan MoU tersebut merupakan salah satu langkah dalam membantu Samsat Kepualauan Yapen dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), Terutamanya dalam kegiatan pendampingan hukum penyelesaian penunggakan pajak kendaraan bermotor di Pulau Panjang Kepulauan Yapen. Kepala UPPD SAMSAT Kabupaten Kepulauan Yapen Dr. Karsudi, SP.,M.Si., menyampaikan sesuai UU No. 1 Tahun 2022, Pajak yang dipungut oleh Provinsi Papua antara lain : Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dijelaskan Dr. Karsudi "Hasil pengelolaan Pajak Provinsi Papua akan dibagikan ke Kabupaten Kepulauan Yapen dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH). Alokasi DBH di tahun 2021 Rp. 13.972.343.887,- menurun menjadi Rp. 13.253.618.189,-. turun 5% yang disebabkan menurunnya konsentribusi dari jenis PKB atau tidak tercapainya target PKB. Dr. Karsudi juga menuturkan onstribusi PKB saat ini tidak sejalan dengan meningkatkan jumlah kendaraan bermotor dan yang tercantum di sistem (Juli, 2022), sebanyak 21.494. untuk R2 sebanyak 19.108 (88,90%), R3 sebanyak 109 (0,51%), R4 sebanyak 2001 (9,31%), R6 sebanyak 276 (1,28%). Menurutnya, "Capaian target untuk kendaraan bermotor hanya mencapai 95,21%, ini tidak mencapai target, disebabkan karena rendahnya kewajiban pajak. Selain itu tingginya tunggakan PKB untuk semua jenis kendaraan bermotor (TNKB/Plat Kendaraan)." "Tinggi kehilangan pajak dan tunggakan pajak disebabkan beberapa persoalan urgent dalam tata kelola pajak, diantaranya rendahnya kesadaran pemilik kendaraan bermotor membayar tepat waktu. Jumlah kendaraan (2022) sebanyak 21.494 unit dan yang aktif membayar pajak sebanyak 4.282 (20%). Artinya sebanyak 17.212 unit kendaraan bermotor yang belum membayar Pajak." ucapnya. "Untuk itu dikesempatan ini salah satu upaya UPPD Samsat Kab. Kep Yapen melakukan Upaya Kerja Sama dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaaan Negeri Kabupaten Kepulauan Yapen untuk penanganan Tunggakan dan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor." tutup Dr. Karsudi. Kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Serui Hendry Marulitua, SH.,MH., menyampaikan kami menyambut baik MOu Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan UPPD Samsat Yapen yang juga sebagai Pemohon, dalam upaya untuk penanganan Tunggakan dan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor. "Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen Siap Berikan Pendampingan dan Upaya Hukum" ucap Hendry Marulitua. Dirinya menjelaskan, kedepannya kita perlu menyamakan presepsi, duduk bersama Kajari Kepulauan Yapen, UPPD Samsat, Pemda, Polres, Kodim, dan juga pihak Sabandar Pelabuhan Serui, Perusahaan serta instalasi tekhnis lainnya. Selain itu harus ada sosialisasi ke masyarakat sehingga mereka dapat memahami kekurangan dan apa yang harus dilakukan terkait pajak kendaraan bermotor. Kita akan lanjutkan dengan pembahasan teknis nantinya. Hendry Marulitua juga mengingatkan selain Kendaraan Bermotor yang Pajaknya Tidak Hidup dan tidak memiliki Surat-surat Lengkap atau Bodong, Alat Berat juga menjadi perhatian Kajari Kepulauan Yapen. Motor-motor Bodong "Tidak Boleh Masuk Kota Serui" dan Alat Berat yang aktif Beroperasi tetapi tidak mau membayar Pajak dan menunggak dapat ditempuh jalur penyitaan." Tegas Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Yapen. Mengakhiri sambutannya, Hendry Marulitua menuturkan, Kajari akan mengawal penegakan pajak melalui MOu ini, dan kami akan membuka ruang bagi masyarakat, instansi maupun perusahaan sesuai mekanisme prosedural hukum. Jurnalis : Indra SFB | Editor : mahyus_arafath**