Metronusantaranews.com, Kolaka Timur – Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas), Kepolisian Resort Kolaka Timur Sulawesi Tenggara menggelar Apel Pasukan Operasi Patuh Anoa 2023 di Halaman Polres Kolaka Timur, Senin (10/07/23)
Pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2023 bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas dalam rangka mewujudkan Kamseltibcar lantas yang mantap di Wilayah hukum Polres Kolaka Timur
Kapolres Kolaka Timur, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.IK.,M.Si mengatakan bahwa Operasi patuh anoa tahun 2023 merupakan salah satu upaya Polri dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat, yang dilaksanakan melalui pendekatan preemtif, dan preventif, sehingga masyarakat dapat memahami bahwa patuh dan tertib berlalu lintas adalah cerminan moralitas bangsa
“Pelaksanaan Operasi Patuh Anoa 2023 akan berlangsung selama 14 hari, sejak tanggal 10 s/d 23 juli 2023 yang melibatkan 22 personil dengan pelaksanaannya kebanyakan dengan cara mobile” ujarnya
Pria yang biasa disapa Yudhi ini juga menyebutkan 7 sasaran pokok pelanggaran Operasi Patuh Anoa 2023 diantaranya :
- Penggunaan ponsel saat berkendara;
- Pengemudi ranmor di bawah umur;
- Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang,
- Tidak menggunakan safety belt dan helm berstandar sni;
- Pengendara ranmor yang mengonsumsi atau dalam pengaruh alkohol:
- Pengemudi yang melawan arus: serta
- Pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan.
Kata Yudhi, saat ini pihaknya tetap melaksanakan tilang manual, karena untuk tilang elektronik belum laksanakan, sedangkan untuk pembayaran denda pengendara yang melanggar lalu lintas akan diatur secara tekhnis oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kolaka Timur
“Kami mengharapkan dengan adanya Operasi Patuh Anoa ini, seluruh masyarakat Kolaka Timur lebih tertib dalam berlalu lintas dan dapat mentaati aturan berlalu lintas serta menjaga keselamatan berlalu lintas” Harapnya
Terakhir, ia menekankan kepada personil agar selama pelaksanaan operasi ini senantiasa mengedepankan faktor keamanan, keselamatan, dan kesehatan khususnya pada saat melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas.
Laporan : Helni Setyawan