Banten, - Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak Provinsi Banten mendesak Pemerintah Kabupaten setempat untuk segera menerbitkan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kamis (19/01/2023).
Menurut Ketua Umum PABPDSI Kabupaten Lebak, Saepullah, diterbitkannya Perda tentang BPD sangat dibutuhkan untuk memperkuat institusi BPD sebagai lembaga legislatif di desa.
Dalam audensi yang diterima langsung oleh Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi, PABPDSI juga meminta peningkatan kesejahteraan BPD. Sebab, selama ini tunjangan yang diterima oleh masing-masing anggota BPD masih sangat minim.
Bayangkan saja, satu anggota BPD hanya mendapatkan Rp 150 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan,"' ucap Saepullah di Rangkasbitung, Kamis (19/01/2023).
Kata Saepullah, Wakil Bupati Lebak, H Ade Sumardi terlihat kaget mendengar aspirasi yang dikemukakan pejuang legislator desa tersebut dan meminta do'a agar tuntutan PABPDSI Lebak bisa terealisasi tahun ini.
Alhamdulillah beliau menerima dengan baik kedatangan kami dan menampung aspirasi dari kami. Bahkan beliau nampak kaget mendengar tunjangan BPD sangat minim sekali.
Mudah-mudahan aspirasi dari rekan-rekan BPD dapat direalisasikan oleh Pemkab Lebak. Sebab, Pak Wabub meminta do'a pada semua anggota BPD mudah-mudahan pada tahun 2023 ini tuntutan kami dapat direalisasikan," tuturnya.
Masih kata Saepullah,
Wabup berjanji segera menindaklanjuti aspirasi BPD ini dengan memanggil pihak-pihak terkait agar penguatan institusi kelembagaan BPD dan kesejahteraan BPD bisa ditingkatkan.
Mari sama-sama berjuang dan berdo'a agar aspirasi/tuntutan temen BPD bisa tercapai, walaupun saya tidak bisa berjanji pasti tercapai tetapi akan kita perjuangkan dan sama-sama kita perjuangkan," kata Wabup Lebak ditirukan Saepullah. (Ap/Imar)