Pemda Kolaka Timur Gelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria

Pemda Kolaka Timur Gelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria
Pemda Kolaka Timur Gelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria
Metronusantaranews.com - Kolaka Timur - Pemerintah Daerah Kolaka Timur menggelar rapat koordinasi gugus tugas reforma agraria (GTRA) di baros Farm House, Desa Tawainalu, Kecamatan Tirawuta, Kamis (02/06/2022). Rapat koordinasi Gugus tugas reforma agraria tersebut dengan mengangkat tema "Harmonisasi Tata Ruang, Reforma (Penataan Aset dan Akses) Dalam Percepatan Pelaksanaan Program Transmigrasi Penyelesaian Konflik dan Penerbitan Sertifikat Tanah untuk melindungi Hak-Hak Masyarakat Tradisional dan Lokal". Dalam Kegiatan tersebut turut hadir Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Andi Renald, S.T., M.T. Bersama Seluruh Jajarannya, Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Timur Hj. Kusniayati, S. SiT., M. MPub., Beserta Seluruh Jajarannya, Kepala Seksi Kantor Pertanahan Kabupaten Kolaka Timur, Kepala UPTD KPH Unit Ladongi dan Ueesi, Serta Kepala OPD Lingkup Pemda Kolaka Timur. Dalam Sambutan Pj Bupati Kolaka Timur yang diwakili oleh Asisten I Setda Pemda Koltim Arisman SE, menyampaikan bahwa Dalam pelaksanaan penataan aset Reforma Agraria terbagi menjadi dua program, yaitu yang pertama adalah redistribusi tanah dan legalisi tanah. Pemerintah akan menempatkan hak lahan, Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya yang terkadang menyimpan masalah yang panjang. Kemudian tanah terlantar dan tanah negara ditambah dengan pelepasan kawasan hutan untuk kegiatan redistribusi hutan. Selanjutnya pelaksanaan Reforma Agraria dari masa ke masa telah dilaksanakan akan tetapi ketimpangan penguasaan dan ketimpangan tanah serta konflik agraria masih ada bahkan cenderung bertambah. Kesuksesan pelaksanaan reforma agraria adalah kemauan elit politik dalam hal ini Presiden dimana memadukan secara lintas sektor dan atau kementerian pelaksanaan kebijakan, adapun caranya dengan membentuk satu kelembagaan pelaksana Reforma Agraria dipusat dan didaerah yang mana bertujuan untuk memastikan tersedianya dukungan kelembagaan serta memampukan atau untuk membuat desa dalam rangka untuk mengatur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Pelaksanaan Reforma Agraria meliputi penyuluhan inventarisasi dan identifikasi objek serta subjek, Pengukuran dan pemetaan dengan prioritas untuk tanah pertanian dan sebagian tanah non pertanian yang berasal dari eks-HGU, juga tanah terlantar kemudian ditambah lagi pelepasan kawasan hutan hasil sengketa dan konflik serta tanah negara lainnya yang memenuhi syarat untuk redistribusi tanah sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria Untuk melaksanakan semua tugas tersebut maka Pemerintah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Kota untuk mengkoordinasikan penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang selanjutnya akan di redistribusikan kepada masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria, sehingga peran dari Gugus Tugas ini sangat penting untuk mendukung capaian target yang diterapkan oleh Kementerian APN dan BPN secara rasional. Lanjut, Bupati berharap semoga kita semua dapat bekerja sama untuk membangun Negara kita Indonesia ini, khususnya Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Kolaka Timur ke arah yang lebih baik melalui program-program seperti ini, harapnya. Sementara itu, Kakanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Andi Renald, S.T., M.T dalam sambutannya mengatakan bahwa Reforma Agraria adalah program unggulan dari Bapak Presiden dari dalam sektor pertanian "Adapun data di Dinas Pertanahan Indonesia indeksnya itu kira-kira 0,59% yang berarti 1% penduduk Indonesia menguasai 50% sumber daya pertanahan" ujarnya Jadi cuma 90% menguasai 41%, sangat jauh Gap yang terjadi sehingga terjadi potensi terjadinya konflik dan ketidakadilan dan ini harus diselesaikan. "Tujuannya adalah bagaimana melakukan mensejahterakan masyarakat melalui penataan aset dan penataan akses, sambungnya." Tutupnya Laporan : Helni Setyawan/Tim