POLRES SBB.- -metronusantaranews.comUntuk meningkatkan kesiapsiagaan personil dalam melaksanakan tugas pemeliharaan kamtibmas dan pelayanan kepolisian kepada masyarakat termasuk persiapan penilaian pelayanan publik yang tengah dilaksanakan oleh Ombudsman RI perwakilan provinsi Maluku, pada Polres Seram Bagian Barat (SBB), membuat Wakapolres SBB, Kompol Helda Misse Siwabessy, SH.MH., memimpin apel akhir pekan yang diikuti oleh seluruh personil.
Wakapolres mengajak, semua personil untuk bersyukur sebab masih diberikan kekuatan dan kesehatan yang baik untuk melaksanakan tugas hingga saat ini.
"Terima kasih kepada rekan-rekan yang hari ini sudah melaksanakan apel pagi pada hari ini. Perlu diketahui bahwa sesuai perintah Kapolres seluruh perwira yang ditugaskan sebagai perwira pengawas (PAWAS) agar membacakan laporan situasi Kamtibmas selama 1x24 jam,"kata beliau, saat memimpin apel tersebut, di Mapolres SBB, Sabtu (22/7/2023).
Menurutnya, agar personil mengetahui apa yang terjadi selama 1x24 jam diwilayah hukum Polres SBB.
"Saya (Wakapolres) ingatkan kepada para perwira pengawas (pawas) agar melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan memahami tugas sebagai pawas dan kedepannya Kabag Ops dalam membuatkan sprin agar menjabarkan secara detail tugas Pawas dan mengontrol buku mutasi PAWAS, buku mutasi PAWAS agar dicatat apa yang di laksanakan oleh PAWAS selama 1x24 jam, pada saat melaksanakan tugas sebagai pawas gunakan data PAWAS, tolong laksanakan perintah tersebut,"imbuhnya.
Wakapolres meminta, Kepala SPKT untuk
memberitahukan kepada personil yang melaksanakan piket sebelum lepas piket agar print laporan Situasi Kamtibmas selama 1x24 jam kepada PAWAS untuk di bacakan pada saat apel pagi.
"Kemudian pada tanggal 23 Juli 2023 sampai dengan 27 Juli 2023 ada pelaksanaan penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, oleh karena itu tolong untuk Kabag ren selaku Penanggung jawab pelayanan publik agar setelah apel pagi ini periksa seluruh pelayanan publik bersama Kasiwas dan laksanakan pembersihan dan pengecetan pada pelayanan publik dan SPKT,"pintahnya.
Selain itu, orang nomor dua di Polres SBB ini mengingatkan, personil yang di tugaskan di pelayanan publik baik itu di SPKT, Lantas, Intelkam dan reskrim agar memahami dan mempedomani Undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Pahami dan dilaksanakan, jangan anggap kegiatan ini biasa karena pada tahun 2021 nilai kita merah kemudian di tahun 2022 kita naik level kuning tolong untuk tahun ini tingkatkan jangan justru menjadi level merah kembali,"terangnya.
Perwira menengah Polri ini memerintahkan, Kasi Propam untuk membagi personil yang melaksanakan kerja bakti, dan laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab.
"Setelah pelaksanaan kerja bakti silahkan menyelesaikan tugas yang belum selesai di masing-masing satker,"tandas Wakapolres. (Fauzan).