Polres Metro Bekasi Ungkap Praktik Kecurangan Pengoplosan Gas LPG
Metronusantaranews.com, Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus praktik kecurangan pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Sebanyak tiga orang tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian, yaitu RKA (pemilik lapak), MH (sopir bongkar muat), dan MRT (kenek).
Kabar ini disampaikan Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni pada Senin (19/1/2026). Menurutnya, para pelaku melakukan tindakan ilegal dengan memindahkan isi gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg.
Praktik penyalahgunaan gas subsidi tersebut tidak hanya merugikan negara dan berpotensi menyebabkan kelangkaan pasokan, namun juga membahayakan keselamatan masyarakat serta menyalahgunakan hak warga yang berhak menerima subsidi.
Dari hasil penyidikan sementara, kegiatan ilegal ini telah berjalan sejak Oktober 2025 dengan perkiraan keuntungan yang mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka kini dijerat berdasarkan ketentuan hukum UU Minyak dan Gas Bumi, UU Metrologi Legal, serta UU Perlindungan Konsumen.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas subsidi. Apabila masyarakat menemukan praktik ilegal serupa maupun gangguan kamtibmas, segera hubungi layanan kepolisian melalui nomor 110,” tegas Kombes Pol. Sumarni.

Jabotabek
