Proyek Pembangunan SMKN Diduga gunakan BBM Subsidi, Polsek Cikupa Akan Tindak Lanjuti
Metronusantaranews.com, Tangerang - Proyek pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Unit Sekolah Baru (USB) yang terletak di Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sebelumnya diberitakan diduga menggunakan bahan bakar jenis Solar subsidi.
Diketahui dari papan informasi yang terpampang, proyek di kerjakan oleh kontraktor CV. Razan Bangun Nusantara. Konsultan pengawas PT. Sies Konsultama.
Dengan anggaran 7.349.416.000.00
Waktu pelaksanaan, Seratus Lima Puluh Hari. Sumber dana APBD Provinsi Banten TA 2022.
Dari pantauan awak media pada Hari Sabtu Tanggal 17/9/2022 bulan lalu, telah di temukan jerigen yang diduga berisikan bahan bakar jenis solar subsidi di dalam ruangan gudang penyimpanan semen di lokasi proyek.
Diduga kuat bahan bakar jenis solar subsidi tersebut digunakan untuk mengoperasikan alat berat Excavator.
Dari keterangan salah satu pekerja saat di konfirmasi awak media pada hari itu, menurutnya jerigen yang ada di ruangan penyimpanan semen itu berisikan bahan bakar solar Subsidi.
" Ya pak ini solar, kalau dek kan mahal," ucap salah satu pekerja proyek.
Namun ketika awak media mempertanyakan siapa yang menyuplai, ia enggan banyak berkomentar.
"Saya tidak tahu pak, tanyakan saja ke supir alat beratnya," tuturnya pada waktu itu.
Jika mengacu Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian.
Maka sudah jelas Penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar Pasal 55 juncto Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Terlihat juga pada waktu itu, para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), diduga pelaksana telah abaikan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).
Terkait dengan K3, harusnya pekerja wajib menggunakan APD, tujuannya yaitu untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan.
Namun pada saat itu awak media tidak bertemu dengan pemborong maupun pelaksana, karena tidak ada di tempat.
Nambela, selaku pelaksana proyek, saat di konfirmasi awak media pada hari Selasa 20/9/2022 terkait alat berat excavator mengunakan bahan bakar jenis solar subsidi, menurutnya itu urusan pemilik alat berat.
"Itu bukan urusan saya, saya taunya alat berat jalan beroperasi," terangnya.
Lagi-lagi ketika awak media mempertanyakan pemasok BBM subsidi ke proyek, ia tidak mau memberikan penjelasan terkait siapa di balik pemasok BBM subsidi, namun menurut keterangannya ada pemasok.
"Ada pemasok, namun Siapa pemasoknya saya kurang tau," ujarnya.
Di sisi lain, menurut keterangan dari salah satu pemasok bahan baku bangunan proyek berinisial H, pihak pelaksana akan minta bertemu dengan awak media untuk klarifikasi terkait permasalahan itu.
"Sudah ada kabar belum bang, katanya pelaksana bicara ke saya besok hari Sabtu mau bertemu Abang dan rekan-rekan untuk klarifikasi," kata H pemasok bahan baku proyek tersebut, melalui telepon WhatsApp, Jumat 23/9/2022.
Namun sampai detik ini pihak pelaksana proyek maupun kontraktor alat berat Excavator belum memberikan klarifikasi serta penjelasan yang rinci mengenai hal tersebut. Bahkan pihak kontraktor terkesan menghindar, seakan-akan alergi terhadap wartawan, ada apa?.
Menindak lanjuti itu, awak media berkordinasi dengan pihak kepolisian Polsek Cikupa pada Selasa, 11/10/2022. Saat di konfirmasi, Imam Wahyu Pramono S.IK selaku Kapolsek Cikupa menjelaskan terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan bahan bakar subsidi, pihaknya akan segera menindak lanjuti dugaan tersebut.
"Kami akan segera menindak lanjuti terkait dugaan ini, kami akan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait," terang imam kepada awak media.