PT. Pematang Agri Lestari( PAL) Tidak Mematuhi Keputusan MA Yang Sudah Ditetapkan, Terkait Tuntutan Warga Masyarakat Mesuji

PT. Pematang Agri Lestari( PAL) Tidak Mematuhi Keputusan MA Yang Sudah Ditetapkan, Terkait Tuntutan Warga Masyarakat Mesuji

Mesuji Lampung - meteronusantaranews.com warga  masyarakat mesuji kembali  mengadukan perkara permasalahan Yang sudah di menangkan, terhadap PT.PAL yang terkesan mengabaikan atau tidak menepati janji  yang telah di  tetepkan MA, di saat memenangkan  perkara  tersebut.24/8/2024

Dalam  sidang  putusan no,, 240,,k/pdt/2022.

Perkara kasasi perdata antara  PT. PAL,Melawan Abdullah  kadir  dan kawan kawan yang ditunjuk  sebagai  kuasa  hukum oleh  masyarakat /warga  Mesuji. 

Dalam  prihal  tersebut warga masyarakat meminta  pertanggung  jawaban  terhadap  PT.PAL atas  apa hasil keputusan sidang  yg  di  tetapkan  tersebut. Dan  masyarakat merasa  bahwa  PT PAL tidak menepati  janji sesuai  tuntutan:

Prihal  pertama,

1.mengabulkan gugatan     penggugat.

2.menyatakan sah semua alat bukti yg di ajukan  dlm perkara.

3.menyataKan sah sita jamin antara tanah milik penggugat seluas 118 hektar.yang terletak di Desa llLabuan Batin ,Kec Way Serdang Kabupaten Mesuji.

4.meminta tergugat agar dapat mengganti rugi  tanah milik penggugat

Yang sudah di rinci bahwa ganti rugi tersebut,Tanah seluas118 hektar Rp11,800 000 000(sebelas miliar delapan ratus juta rupiah). 

Dalam putusan no11/pdtG/2019/PN menggala memutuskan bahwa

1.mengabulkn gugatan penggugat.

2.menyatakan sah dengan bukti yang ada

3.memerintahkan tergugat mengganti rugi lahan tanah milik penggugat.

4.tergugat melakukan perbuatan melwan hukum,menyerobot dan mengusai tanah milik penggugat.

5.meminta tergugat untuk membayar atas menimbulkan perkara ini senilai Rp10,209 000 00(sepuluh juta dua ratus sembilan ribu rupiah) 

Putusan PN tersebut telah di kuatkan oleh pengadilan tinggi tanjung karang dengan putusan no,26/pdt/2020/pt.TJK tggl26 maret2020.

Namun pihak PT. PAL hingga saat ini tidak mematuhi apa yang sudah di putuskan oleh Mahkamah Agung.dan kuas hukum masyarakat mesuji berharap agar segera pihak pemerintah melakukan eksekusi lahan yang diserobot dan di kuasai oleh PT. PAL selama ini. (tim) 

Iwan