PWMOI : Pernyataan Sekjen PWI Tunjukkan ketidaktahuan ybs Tentang Dana Hibah yang di duga Bocor Rp.2,9 Miliar

PWMOI : Pernyataan Sekjen PWI Tunjukkan ketidaktahuan ybs Tentang Dana Hibah yang di duga Bocor Rp.2,9 Miliar

Jakarta — Terkait pernyataan Sekjen PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), Sayid Iskandarsyah, yang  menyebutkan dana hibah Kementerian BUMN Rp.6 M untuk Pelaksanaan UKW (Uji Kompetensi Wartawan) tidak ada masalah, menunjukkan tidak pahamnya mengelola dana hibah negara secara benar dan transparan.

“Sudah jelas penggunaan dana hibah dari Kementerian BUMN bermasalah, tapi seolah-olah semua sudah sesuai prosedur. Laporan pelaksanaan UKW sudah disampaikan ke Kementerian BUMN (Forum Humas BUMN), namun diduga tidak sesuai fakta. ,Direkayasa,” tegas Ketua Umum PWMOI, HM.Jusuf Rizal menanggapi pernyataan Sekjen PWI di Jakarta.

seperti diketahui publik PWMOI bongkar dugaan korupsi Rp,2,9 Milyar dana hibah Kementerian BUMN dari total Rp. 6 Milyar untuk pelaksanaan UKW pada 30 Propinsi hingga Juli 2024. Saat ini, menurut informasi, baru dilaksanakan pada 10 Propinsi. Rencananya dana hibah itu totalnya Rp.18 Milyar selama tiga tahun.

Menurut Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak itu, pernyataan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, terkesan menuduh Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan PWMOI telah membuat pernyataan  bohong dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kementerian BUMN. Padahal apa yang disampaikan merupakan hasil rapat internal yang bocor ke PWMOI.tegas Yusuf rizal

“Apa yang PWMOI sampaikan ke Publik sesuai informasi yang diperoleh. Jika Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah merasa dirugikan, laporkan saja Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo dan PWMOI ke penegak hukum. Biar nanti terang benderang siapa yang benar,” tegas Jusuf Rizal, pria penggiat anti korupsi, menantang.

Dari informasi yang beredar di media, Jusuf Rizal bukanlah sosok asing sebagai penggiat anti korupsi. Selain memimpin PWMOI, juga sekretaris jenderal DPP MOI,ia juga Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) yang kerap mengungkap berbagai korupsi seperti Alkom-Jarkom Polri, rekening gendut Pati Polri, Banggar DPR RI, dugaan korupsi Rp,21 Trilyun Bansos di Propinsi Jawa Timur, dll.

Menurut Jusuf Rizal sejak awal bantuan dana hibah Kementerian BUMN ke PWI Pusat secara prosedural menyalahi aturan. Semestinya melalui Kementerian Informasi dan Komunikasi. Tetapi dapat dimungkinkan namun pertanggungjawaban dana hibah perlu dilakukan secara profesional dan diaudit. Tidak bisa dilakukan seperti bantuan pihak swasta.

Dari situ Jusuf Rizal menyebut Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah tidak paham mengelola dana hibah. Baru kelola dana hibah Rp.6 miliar saja sudah gelap mata. Bagaimana jika sebanyak Rp.18 Milyar direncanakan hingga tiga tahun ke depan.

“Sekjen PWI tidak perlu banyak bicara. Buktikan saja jika dana hibah itu tidak diselewengkan. Sebab untuk saat ini saja sudah terbukti sudah banyak datanya. Dan penyelesaian internal tidak menutup pelanggaran hukum Abuse Of Power yang dapat dijerat dengan UU Tipikor,” tegas Jusuf Rizal

Rilis PWMOI