Polres Langsa Dimohonkan Praperadilan, Penetapan Tersangka hingga Penahanan Yahya Dinyatakan Tidak Sah
MetroNusantaraNews.com | Langsa – Perkara praperadilan yang diajukan Yahya terhadap Kasat Reskrim Polres Langsa dan Unit PPA Polres Langsa memasuki babak penting. Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa melalui sidang hakim tunggal telah memeriksa dan menjatuhkan putusan atas permohonan praperadilan tersebut.
Perkara yang tercatat dengan Nomor 1/JN.Pra/2026/MS.Lgs itu diajukan Yahya melalui kuasa hukumnya, Muhammad Rasyid Alamsyah, S.H., M.H., C.T.L. dan Ibra Aulia Azhar, S.H., M.H., dari Kantor Advokat & Tax Lawyer Muhammad Rasyid Alamsyah, S.H., M.H., C.T.L. & Rekan, Medan.
Dalam proses persidangan, salah satu hal yang menjadi sorotan adalah adanya perbedaan dokumen penetapan tersangka. Dalam jawaban Termohon tertanggal 7 Agustus 2026, sebagaimana disampaikan dalam rilis perkara, disebutkan adanya kekeliruan administratif dalam penetapan Pemohon sebagai tersangka.
Polres Langsa menerangkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada Surat Nomor SP.Tap/104/VII/Res.1.24/2026/Reskrim tertanggal 14 Juli 2026. Namun, menurut pihak Pemohon, surat tersebut tidak pernah diterima oleh Pemohon.
Sementara itu, surat penetapan yang diterima Pemohon adalah Surat Nomor SP.Tap/137/VII/Res.1.24/2026/Reskrim tertanggal 15 Juli 2026. Perbedaan kedua surat tersebut kemudian menjadi bagian dari persoalan formil dan administratif yang diuji dalam proses praperadilan.
Dalam putusannya, Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk sebagian.
Majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap surat penetapan tersangka, yakni SP.Tap/137/II/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 15 Juli 2026 dan SP.Tap/104/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 14 Juli 2026, maupun dokumen lain dengan substansi yang sama yang diterbitkan Termohon terhadap Pemohon.
Putusan tersebut menyebutkan bahwa dokumen-dokumen tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan formil dan administratif yang merupakan bagian dari keabsahan penetapan tersangka.

Tidak hanya penetapan tersangka, Mahkamah Syar’iyah Kota Langsa juga menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/104/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 15 Juli 2026.
Hal serupa juga berlaku terhadap Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/93/VII/RES.1.24/2026/Reskrim tanggal 16 Juli 2026 yang diterbitkan terhadap Pemohon.
Perintahkan Yahya Segera Dibebaskan
Salah satu poin penting dalam putusan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Para Termohon untuk segera membebaskan Pemohon Yahya dari tahanan dan mengeluarkannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Langsa atau tempat penahanan lainnya setelah putusan diucapkan.
Majelis juga memerintahkan pemulihan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti keadaan semula sebagai akibat dinyatakannya tidak sah penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Pemohon.
Sementara itu, permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya dinyatakan ditolak. Biaya perkara yang timbul dalam perkara praperadilan dibebankan kepada negara.
Muktar: Kami Hanya Ingin Kepastian dan Keadilan
Muktar, selaku anak dari Yahya, mengatakan pihak keluarga selama proses hukum berlangsung hanya berharap agar perkara tersebut dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Muktar, putusan tersebut menjadi langkah penting bagi keluarganya untuk mendapatkan kepastian hukum atas perkara yang menimpa ayahnya.
“Kami sebagai keluarga hanya ingin kepastian dan keadilan. Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan juga menghormati putusan pengadilan. Bagi kami, yang paling penting adalah seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan hak-hak ayah kami tetap diperhatikan,” ujar Muktar.
Muktar juga berharap tidak ada lagi persoalan administratif yang dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pihak keluarganya.
“Kami tidak ingin memperkeruh keadaan. Kami serahkan semuanya kepada proses hukum. Harapan kami, putusan ini dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya dan keluarga bisa mendapatkan kepastian mengenai status hukum ayah kami,” katanya.
Putusan praperadilan tersebut menjadi bagian penting dalam perjalanan perkara Yahya, khususnya terkait keabsahan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan. Seluruh pihak diharapkan menghormati serta melaksanakan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
