Reformasi Polri : Mahfud MD Usulkan Batas Jabatan Kapolri Dibatasi Hanya 2 Tahun
Metronusantaranews.com, Bandung, 11 Februari 2026 – Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, mengungkapkan rencana komite untuk mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar menetapkan batasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Usulan yang dianggap cukup radikal tersebut mengusulkan agar jabatan Kapolri hanya diberikan maksimal 3 tahun, dengan target ideal 2 tahun saja.
Mahfud MD menegaskan bahwa usulan pembatasan masa jabatan ini bertujuan untuk memberikan arahan baru bagi penyelenggaraan kepemimpinan di Polri. Menurutnya, idealnya seorang Kapolri menjabat selama 2 tahun. Namun, jika kondisi khusus mengharuskan atau kinerjanya sangat dibutuhkan dalam situasi mendesak, masa jabatan boleh diperpanjang, namun tidak boleh melebihi batas 3 tahun.
"Ini untuk mengakhiri praktik masa jabatan Kapolri yang bisa mencapai 5 tahun atau lebih seperti yang terjadi belakangan ini," ujar Mahfud dalam keterangannya.
Pembatasan masa jabatan tersebut didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga kesehatan organisasi Polri. Mahfud menjelaskan bahwa jika pucuk pimpinan terlalu lama menjabat, proses mutasi pada jenjang jabatan di bawahnya akan tersumbat. Hal ini berdampak pada sirkulasi jabatan bagi Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) yang tidak berjalan secara normal.
"Banyak perwira polisi yang berprestasi namun karirnya terjebak hanya karena antrean promosi ke jenjang atas macet total. Selain itu, pembatasan juga bertujuan untuk mencegah kejenuhan pada pimpinan, yang bisa mempengaruhi kinerja dan inovasi di dalam organisasi," tambahnya.
Salah satu poin menarik dari usulan ini adalah bahwa aturan baru tidak perlu melalui proses pengubahan Undang-Undang yang dianggap rumit dan memakan waktu. Mahfud menyatakan bahwa pembatasan masa jabatan Kapolri cukup diatur melalui Kebijakan Presiden atau sebagai konvensi ketatanegaraan yang menjadi kebiasaan bersama.
"Kunci utama di sini adalah komitmen moral dari Presiden. Dengan adanya komitmen tersebut, aturan ini bisa diterapkan secara efektif tanpa harus melalui proses legislasi yang panjang," jelasnya.
Banyak pihak yang mengasosiasikan usulan ini dengan masa jabatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang sudah hampir mencapai 5 tahun. Namun, Mahfud segera membantah dugaan tersebut. Menurutnya, usulan pembatasan masa jabatan ini bersifat sistemik dan tidak terkait dengan pribadi tertentu.
"Usulan ini bukan karena masalah personal dengan Pak Listyo Sigit. Bahkan, jika usulan ini diterima Presiden Prabowo nanti, kemungkinan besar Pak Listyo sudah tidak menjabat sebagai Kapolri lagi. Ini murni untuk perbaikan sistem kepemimpinan Polri di masa depan," tegas Mahfud.
Usulan ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperbaiki tata kelola organisasi Polri dan memastikan bahwa proses kepemimpinan berjalan secara profesional serta memberikan kesempatan yang adil bagi perkembangan karir perwira polisi.

Jabotabek
