Rudapaksa dibawah umur, pakde di Palas ditangkap Polisi
Lampung Selatan, Metronusantaranews Team Tekab 308 Presisi Polsek Palas menangkap WR (45), warga Desa Sukaraja Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan, yang merupakan pelaku Persetubuhan anak di bawah umur, Selasa, (28/02/ 2023), sekira pukul 19.30 Wib .
Pelaku di tangkap di kediamannya lantaran laporan dari orang tua korban LES, warga Desa Sukabakti Kecamatan Palas, Lampung Selatan, karna pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban TAR (15), yang masih di bawah umur.
Kapolsek Palas AKP, Andy Yunara yang langsung memimpin penangkapan pelaku mengatakan, kejadian tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang datang ke Polsek Palas melaporkan perbuatan bejat pelaku yang dilakukan terhadap anak perempuannya.
Setelah di lakukan pemeriksaanan, dan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku, kami langsung menangkap pelaku di rumahnya,” ucap Kapolsek.
Menurut Kapolsek dari hasil pemeriksaan pelaku, dirinya mengakui perbuatannya yang pertama pada awal bulan september 2022, di rumahnya dan jelang satu minggu pelaku mengulangi perbuatannya lagi.
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan dari hasil pemeriksan kepada korban, kejadian berawal saat korban di hubungi oleh pelaku melalui telpon dengan alasan untuk mengurut atau memijit badan pelaku , dimana sebelumnya pelaku sudah pernah mengurut korban. Saat itulah korban di ajak berhubungan.
“Korban sempat menolaknya namun karna di ancam, kalau kamu nurut kemauan Pakde, orang tua kamu gak akan kenapa kenapa. Rumah kamu juga jadi tak buatin. Tapi kalo kamu gak mau, orang tua kamu nanti kenapa-kenapa. Dan rumah juga gak jadi dibuatin,” ancam pelaku kepada korban.
Disampaikan Kapolsek bahwa orang tua korban selama ini memang bekerja untuk pelaku. Bahkan orang tua korban juga akan dibangunkan rumah di tanah milik pelaku. Karna takut dan dapat ancaman korban tidak pernah memberitahukan kepada orang tua korban.
Perbuatan tersebut terendus bermula dari kecurigaan warga setempat yang melihat kondisi korban seperti wanita hamil kemudian dilakukan tespeck (tes kehamilan) di Bidan desa dan hasilnya korban positif hamil.
Akhirnya pada hari sabtu tanggal 25 Februari 2023 korban mau cerita bahwa dirinya telah disetubuhi olah pelaku, setelah mendengar cerita dari korban orang tua korban melapor ke polsek palas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b UU RI No.12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual,” pungkas Kapolsek. (*)