SENDANG AGUNG-metronusantarnews.com-
Zaenal Miftah, bakal calon anggota legislatif dari Partai Demokrat asal daerah pemilihan (Dapil) tiga yang meliputi Kecamatan Sendang Agung, Kalirejo, Bangunrejo, Bekri, Bumiratu Nuban, dan Trimurjo, yakin masyarakat setempat akan mendukungnya maju dalam kontestasi pemilihan anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) masa bhakti 2024-2029.
Dalam siaran persnya, pria yang karib disapa Bang Zaeinal ini menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat setempat jika selama hidup bermasyarakat, dirinya memiliki kekurangan dalam adab dan pergaulan.
“Saya pribadi apabila ada perbuatan yang pernah menyakiti baik sengaja atau tidak sengaja, dengan segala kerendahan hati memohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Lampung Tengah. Bahwa saya juga pernah dijatuhi hukuman pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan telah saya jalani di Lapas Rajabasa sesuai dengan petikan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2014/PNTjk,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu pula, Bang Zaeinal meminta restu kepada masyarakat di dapil III, agar dapat mengizinkannya mengabdi di parlemen menggunakan perahu Partai Demokrat.
“Mohon do'a restu untuk saya maju sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lamteng dari Partai Demokrat daerah pemilihan (Dapil) III. Semoga niatan ini disambut dukungan dari masyarakat di dapil III. Kedepan, saya bisa amanah untuk berkontribusi dalam pembangunan di wilayah ini. Sehingga daerah-daerah di dapil III ini menjadi maju dan mandiri,” tandasnya. (Red)