SPBU Tanjung Jabung Barat,Diduga Melayani Truck Perusahan Dan Pemakaian Jerigen.
Tanjabbat ||)(Metro Nusantara news.com,Untuk melakukan distribusi minyak di setiap stasion pengisian umum (SPBU) yang berada di wilayah lintasan sudah semestinya melakukan pelayanan yang terbaik bagi konsumen kendaraan bermotor, baik roda 2 maupun roda 4.SPBU yang buka selama 24 jam itu dominan berlokasi di jalur lintas, baik arah Pekanbaru maupun dari Sumatera Barat menuju lintasan jambi,Jum,at,
Ironisnya pengisian di SPBU ini sering kali terlihat pengangkutan truck perusahan yang mengantri membeli minyak di SPBU ini, meskipun aturan yang ada di berlakukan pertamina seakan tidak berjalan dengan baik. SPBU 24 365 47 Di Jalan Lintas Sumatera KM.153 Kampung, kec, batang asam kab, Tanjung Jabung Barat melayani pembelian dengan truck dari perusahaan maupun dengan pemakaian jerigen, terlepas boleh tidaknya hal ini kerap kali terjadi.
"Pertamina dalam melakukan pendistribusian ke SPBU sangat bagus dan tidak terjadinya kelangkaan ataupun keterlambatan pengiriman,
Tapi amat disayangkan di salah satu SPBU ini yang beroperasi 24 jam di temukan masih melakukan penjualan mengunakan Jerigen. Serta melayani truck perusahaan.
Seseui dengan surat edaran mentri semestinya perusahan harus membosankan minyak nonton subsidi, akan tetapi di sini masih bisa di layani, terlepas dari boleh tidaknya saat kru awak media mencoba mengkonfirmasi tentang hal ini kepada pengelola spbu dengan cetus dia menjawab coba tanyakan aja sama pihak perusahan yang membeli. Ucapnya.
Kemudian dengan kurang puasnya awak media kompas86. Mencoba mendatangi polsek setenpat untuk ber kordinasi dengan pihak aparat penegak hukum yang waktu itu akan menemui kapolsek.
Berhubung kapoksek lagi tidak ada di tempat kemudian wartawan mencoba menanyakan dengan petugas piket, saat bertanya,Roni melakukan perekaman sebagai bahan informasi yang berimbang," akan tetapi oknum berinisial BT tahu atas merekamnya pembicaraan.
" Dengan lantang nya oknum tersebut merampas HP Roni dan meminta untuk menghapus rekaman tersebut, dengan memaksa dan mengatakan jika nanti berita ini baik ku tangkap kau. "Ucapnya kepada Roni.
Takut dengan kondisi ini ribu pun balik tak jadi mencari sumber informasi yang jelas untuk membuat berita yang berimbang atas dugaan adanya SPBU yang melakukan penjualan mengunakan jerigen dan truck petusahan.
Sesuai dengan ketentuan undang undang pers no. 40 tahun 2009 serta peraturan keterbukaan informasi publik (KIP) selaku kemudian antara pers dan Polri semestinya tidak terharu hal ini dengan adanya oknum yang melakukan kriminakusai kepada wartawan,kutip Roni)(Samsi)