Telat Perpanjang SIM Sehari Harus Ujian dari Awal ? Aturan Ini Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Telat Perpanjang SIM Sehari Harus Ujian dari Awal ? Aturan Ini Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Metronusantaranews.com, Jakarta — Keterlambatan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) walau hanya satu hari, saat ini membuat pemegang SIM harus membuat baru dan menjalani seluruh rangkaian ujian layaknya pemula. Ketentuan inilah yang kini digugat seorang guru sekaligus Aparatur Sipil Negara (ASN), Ahmad Royani, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ahmad mengajukan permohonan pengujian materil terhadap Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pemohon menilai tidak adanya masa tenggang (grace period) untuk keterlambatan perpanjangan menyebabkan seseorang yang terlambat memperpanjang SIM—meski hanya sehari—harus mengulang ujian teori maupun praktik dari awal, seolah-olah kemampuan mengemudinya hilang seketika.

“Ketentuan Pasal 85 ayat (2) tidak memberikan jaminan masa tenggang administratif, sehingga kelalaian kecil seperti keterlambatan satu hari untuk memperpanjang SIM menyebabkan kompetensi mengemudi pemohon hangus seketika dan dipaksa mengulang ujian dari awal seperti pemula,” ujar Ahmad sebagaimana dikutip dari laman resmi MK pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan nomor Permohonan 267/PUU-XXIV/2026 yang digelar secara daring pada Selasa, 21 Juli 2026.

Pasal yang Digugat dan Alasan Pemohon

Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ berbunyi: “Surat izin mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang. 

Bagi Ahmad, ketentuan ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) serta Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ia memandang bahwa keterlambatan perpanjangan pada hari jatuh tempo pada hakikatnya hanyalah kelalaian administratif dalam hal waktu. Namun konsekuensinya justru menghapus pengakuan atas kemampuan mengemudi yang telah dimiliki selama bertahun-tahun, semata-mata karena terlambat kurang dari 24 jam.

Pemohon juga membandingkan dengan dokumen negara lain. SIM disebut sebagai satu-satunya dokumen pelayanan publik yang menerapkan sanksi pemutihan hak secara absolut tanpa dispensasi. Sementara Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terlambat diperpanjang hanya dikenakan denda pajak, bukan penyitaan kendaraan atau penghapusan nomor registrasi. Demikian pula halnya dengan Paspor yang habis masa berlakunya, cukup diganti tanpa pemeriksaan ulang layaknya pemohon baru.

Apa yang Diminta Pemohon?

Dalam petitumnya, Ahmad memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “dan dapat diperpanjang” dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Pemohon mengusulkan agar frasa tersebut dimaknai menjadi: “… dan dapat diperpanjang dengan diberikan masa tenggang keterlambatan secara berkala atau berjenjang yang diatur berdasarkan sanksi denda administratif secara proporsional, sebelum warga negara diwajibkan menempuh prosedur ujian pembuatan surat izin mengemudi baru akibat keterlambatan yang sudah tergolong ekstrem.”

Tanggapan Hakim Panel

Permohonan ini disidangkan oleh majelis panel hakim yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, didampingi hakim konstitusi Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi.

Dalam nasihatnya, Hakim Saldi Isra menyampaikan bahwa alasan permohonan yang menyebutkan kerugian akibat kelalaian memperpanjang SIM dinilai berangkat dari kepentingan pemohon semata. Padahal putusan MK bersifat erga omnes, yaitu berlaku bagi seluruh warga negara Indonesia, bukan hanya pemohon.

“Orang lain banyak yang tepat waktu, masa Mahkamah harus menoleransi orang yang telat secara administratif? Padahal Bapak sudah tahu kan kapan waktu perpanjangan SIM,” ujar Saldi dalam sidang.

Hakim mengingatkan agar pemohon mengemukakan argumen kerugian konstitusional secara lebih luas dan mendasar, sehingga dapat dipertentangkan dengan pasal dalam UUD 1945 sebagai batu uji, bukan sekadar persoalan kelalaian individu.

Makna Permohonan bagi Masyarakat

Permohonan ini pun menjadi sorotan karena menyentuh persoalan prinsipil: apakah kelalaian administratif yang sifatnya ringan pantas dikenakan sanksi yang setara dengan belum pernah memiliki SIM sama sekali? Jika Mahkamah mengabulkan, maka ke depan kemungkinan akan ada masa tenggang dan sanksi berupa denda bertahap, bukan langsung wajib ujian ulang dari awal. Sebaliknya jika ditolak, maka aturan ini tetap berlaku dan seluruh pemegang SIM harus sangat ketat memperhatikan tanggal jatuh tempo perpanjangan SIM masing-masing.