Terlapor SU, Sudah Tiga Kali Penuhi Undangan Konfirmasi Dari Penyidik Polsek Sidomulyo, Dalam Dugaan Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan

Terlapor SU, Sudah Tiga Kali Penuhi Undangan Konfirmasi Dari Penyidik Polsek Sidomulyo, Dalam Dugaan Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan
Terlapor SU, Sudah Tiga Kali Penuhi Undangan Konfirmasi Dari Penyidik Polsek Sidomulyo, Dalam Dugaan Kasus Penganiayaan dan Pengrusakan
Sidomulyo,- metronusantaranews.com - Pemanggilan terlapor SU oleh polsek sidomulyo, lampung selatan, dalam dugaan kasus penganiayaan dan pengrusakan yang dialami AMM, telah dilakukan sebanyak tiga kali, penyidik yang menangani perkara ini adalah Bripka Wahyu.s di polsek sidomulyo lampung selatan. Kamis (6/10/2022). Hal ini terungkap setelah pihak kepolisian dari polsek sidomulyo memanggil terlapor SU pada hari ini yang ke tiga kalinya, kasus ini bermula saat Penganiayaan dan pengrusakan yang di duga oleh Supali (SU) ini, terjadi pada Selasa (9/08/2022) kepada Anita Maria Margareta (AMM), 37 tahun di Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan. M.Ridwan SH & Heri Prasojo SH yang tergabung dalam Kantor Hukum MH2 & Phatner, selaku Kuasa Hukum dari terlapor SU, mengatakan kepada awak media bahwa klien kita selama ini koperatif dan taat Hukum sebagaimana warga Negera indonesia dan juga klien kami sudah tiga kali dipanggil ke polsek sidomulyo guna dimintai keterangannya, ini menepis isu atau dari pemberitaan salah satu media bahwasanya kliennya belum pernah diperiksa oleh pihak penyidik polsek sidomulyo adalah tidak benar. " Klien kami ini sudah tiga kali datang memenuhi panggilan dari pihak penyidik polsek sidomulyo, jadi tidak benar bahwa klien kami ini belum pernah dilakukan pemeriksaan di polsek oleh penyidik". Ujarnya. Undangan konfirmasi klien kami ini oleh polsek sidomulyo yang pertama dilakukan pada tanggal 22 agustus 2022, yang kedua pada tanggal 30 agustus 2022, dan yang ketiga kemarin tanggal 5 oktober 2022 surat di terima pemeriksaan saksi terjadwal hari ini 6 Oktober 2022 untuk yang ketiga kalinya, kami dari Kantor Hukum MH2 & Phatner selaku kuasa Hukum SU ( M.Ridwan SH & Heri Prasojo SH ) yang langsung mendampingi klien kami. Menurut keterangan dari penyidik bahwa pihak terlapor ada kuasa hukumnya tapi kami sedikit mempertanyakan kepada pihak kuasa hukum pelapor bahwasanya, kuasa hukum pelapor hanya mengirimkan file pdf terkait surat kuasa  menurut dari penyidik dari pelapor hanya via whatsapp kepada pihak penyidik, ini menurut kami kurang etis, atau kurang pantas, seharusnya pihak dari kuasa hukum pelapor bisa langsung mendatangi pihak kepolisian polsek sidomulyo dan memberikan surat kuasanya. Awak media juga mengkonfirmasi kepada penyidik Bripka Wahyu.S bahwa kasus penganiayaan dan pengrusakan oleh saudara SU, sudah dilakukan undangan konfirmasi kepada polsek sidomulyo sebanyak tiga kali, jadi terkait pemberitaan yang yang dimuat disalah satu media online tersebut juga tidak benar, jadi pemberitaan tersebut terkesan sepihak, seharusnya pihak media tersebut konfirmasi kepada kami sebagai penyidik untuk kasus yang sedang kami tangani ini. Dari pihak penyidik polsek sidomulyo untuk kasus ini kami sedang terus proses sampai ketahap berikutnya.Tutupnya." (Tim).