Tanggamus-Penerangan jalan umum(PJU) lintas barat jalur dua kota agung gelap seperti kuburan.
Hal itu terlihat ironis,mengingat kota agung adalah pusat ibu kota kabupaten Tanggamus yang seharus nya terang karna itu adalah jantung kota,yang lebih ironis nya ada keterlambatan pembayaran dari Pemda kabupaten Tanggamus.
Saat di temui oleh Tim IJT, Sri nunut Oktavia kasubag keuangan BPKD Membenarkan adanya keterlambatan Pemda dalam pembayaran tagihan PLN.
"IA bang, jatuh tempo pembayaran nya tanggal 20 Desember 2021 kemaren,dan saat itu keuangan Daerah lagi kosong,dan kami sudah kirimkan surat ke PLN untuk meminta kelonggaran agar pembayaran nya bisa di undur kan sampai di bawah tanggal 10 Januari 2022,tapi tetap tidak ada toleransi dari PLN,sehingga pada tanggal 24 Desember kemaren di lakukan penyegelan oleh PLN,
Dan pada tanggal 31 desember kemaren kami sudah selesaikan dengan mentransfer ke pihak ULP PLN kota agung,karena pas tanggal 30 nya uang baru masuk", Jelas Sri nunut.
Di tempat terpisah,Rohmat ketua lembaga perkumpulan ikatan jurnalis Tanggamus(PIJT) sangat menyanyangkan sikap PLN yang hanya telat Sebelas hari pembayaran dari pihak dinas keuangan langsung mengambil sikap penyegelan terhadap lampu penerangan tersebut sehingga jantung ibu kota Tanggamus bak kuburan gelap nya.
Masya iya pihak PLN tidak memberikan toleransi atas keterlambatan tersebut
"Dan saya juga sangat menyayang kan sekali, Terhadap dinas Pemda setempad, (BPKD)
Adalah suatu kelalaian jika pemerintah daerah harus kecolangan dalam hal memperhatikan kepentingan rakyat nya. Apakah hanya karna alasan Kasda kosong,lalu harus enjoy enjoy saja melihat masyarakat melewati jalinbar jalur dua kota agung itu dengan gelap gelapan, itu kan kepentingan masyarakat umum, Masa tidak di penting kan,sehingga bisa di segel", jelas nya sambari terheran. (Mirhan Samsi)