Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lamsel dan Polsek Penengahan Amankan Dua Pelaku Pembunuhan

  Metronusantaranews.com--Lamsel Tim Gabungan Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Penengahan berhasil mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan, Minggu (12/12/2021) sekira pukul 05.00 wib ditempat yang berbeda. Kedua pelaku hingga mengakibatkan korban Muhammad Hadi Suryanto warga Jalam KH Azari LRG Tangga Panjang II No 20 Desa 9.10 ulu Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Sumatera Selatan meninggal dunia ini yakni Bramsah Dinata (21) dan Yeyen Efendi (27) keduanya warga Dusun Way Baru bawah Desa Bakauheni kecamatan Bakauheni Lampung Selatan. " Benar Tim Gabungan Tekab 308 dan Polsek Penengahan telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal dunia " Ucap Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo, SH.MH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH.MSi, Minggu (12/12/2021). Kedua pelaku yang diamankan yakni BR (22) dan YE (27) keduanya warga Dusun Way Baru bawah Desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan ditempat yang berbeda." Tuturnya. Penangkapan terhadap kedua pelaku sebut Kapolsek, dilakukan setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan laporan dari DS(18) teman korban Desa Tanjung Heran Kecamatan Penengahan Lampung Selatan, atas terjadinya tindak pidana pengeroyokan terhadap korban, Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 01.00 wib di Dusun kenyayan bawah desa Bakauheni Kecamatan Bakauheni Lampung Selatan hingga korban meninggal dunia . " Ungkapnya. Atas laporan tersebut lanjut Kapolsek, pihaknya bersama Tekab 308 Polres Lamsel langsung menindak lanjuti melakukan olah TKP dan meminta keterangan para saksi, setelah mendapatkan keterangan dari para saksi Tekab 308 bersama Unit Reskrim Polsek Penengahan, Minggu (12/12/2021) sekitar pukul 05.00 wib berhasil mengamankan dua orang pelaku bersama barang buktinya yakni BR (22) dan YE (27) keduanya warga Dusun Way Baru bawah Desa Bakauheni kecamatan Bakauheni Lampung Selatan ditempat yang berbeda." Paparnya. Kapolsek juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut bermula saat korban bersama Marlan rekanya jalan-jalan didusun Kenyayan sambil menunggu jemputan dipanggil oleh orang tidak dikenal dan mengatakan ada Aris, kemudaian korban dan pelapor (Dimas Saputra) ikut bergabung serta Aris. Tak lama kemudian Nur Hasan als Rimba datang untuk menjemput korban dan pelapor, namun kendaraan tidak muat hanya Aris dan Marlan yang naik, sedangkan pelapor dan korban ditinggal ditempat. Tiba-tiba datang salah satu pelaku datang dan menanyakan KTP korban, setalah melihat pelaku langsung menghajar korban dan kemudiannditinggal.kabur. Melihat kejadian tersebut pelapor lari meminta tolong warga, dan setelah kembali bersama warga melihat korban sudah tergeletak dan langsung membawa ke Puskesmas Bakauheni dan meninggal dunia, kemudian melaporkan kejadianya ke Polsek Penengahan. " Jelasnya. Saat diintrogasi, pelaku mengaku perbuatanya tersebut dilakukan bersama-sama MR, sdr. YG, sdr. E, Sdr. AD, yang saat ini masih dalam buruan petugas. Selanjutnya kedua pelaku yang akan dijerat dengan pasal 170 dan 338 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa, 1 (satu) bilah pisau berikut sarungnya dari tangan pelaku Bramsyah, 1 (satu) buah baju kaos warna hitam (milik korban), 1 (satu) buah jaket warna cokelat (milik korban), (satu) tas selempang milik korban warna hitam berisi KTP dan HP korban, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dan 1 (satu) pasang sepatu milik korban, sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut." Tutupnya.(Rohman) Editor : Jaja Atmaja