Metronusantaranews.com - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap tindakan anak buahnya menangkap puluhan warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.
Direktur Eksekutif Walhi Yogyakarta Halik Sandera mengatakan tindakan represif aparat di Desa Wadas tidak mencerminkan perlindungan dan sikap humanis kepolisian.
"Kapolri harus memberi atensi terhadap persoalan ini. Tindakan sewenang-wenang kepolisian terhadap warga Desa Wadas sama sekali tidak menunjukkan komitmen terhadap semangat perlindungan Hak Asasi Manusia dan sikap humanis dari kepolisian," kata Halik dalam keterangan resminya, Selasa (8/2).
Di sisi lain, Manajer Kampanye Tambang dan Energi Walhi Fanny Tri Jambore menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang terjadi di Desa Wadas. Fanny menyebut kegiatan tambang batu andesit untuk Bendungan Bener seharusnya berhenti sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Cipta Kerja.
"Kegiatan pengadaan tanah untuk quarry Bendungan Bener mustinya dihentikan sebagaimana seluruh PSN yang harus ditangguhkan terlebih dahulu. Kegiatan untuk PSN yang menyandarkan pada UU Cipta Kerja ditangguhkan berdasarkan Putusan MK nomor 91/PUU-XVIII/2020," ujar Fanny.
Fanny mengatakan kegiatan quarry sebetulnya juga memerlukan Izin Usaha Tambang (IUP) sebelum melakukan pembebasan lahan.
"Ini kok quarry untuk bendungan seperti spesial kedudukannya. Ia tidak mempunyai IUP dan difasilitasi pengadaan tanahnya, berbeda dengan kebutuhan quarry di proyek kepentingan umum lainnya," katanya.
Walhi pun mendesak Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan kepolisian tunduk dan patuh terhadap putusan MK terkait UU Cipta Kerja. Walhi pun meminta Ganjar membatalkan proses pengadaan tanah untuk Bendungan Bener.
LSM bidang lingkungan ini juga mendesak penghentian pengukuran tanah dan rencana pertambangan di Desa Wadas. Mereka meminta aparat kepolisian menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Wadas.
"Bebaskan warga Wadas yang ditangkap oleh Polresta Purworejo," ujarnya.
Penduduk Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, berinisial S, mengungkapkan jumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian sampai saat ini sekitar 60 orang. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak dan orang lanjut usia (lansia).
Sementara dari laporan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta per sore tadi, sebanyak 40 orang warga yang ditangkap aparat.
Aparat kepolisian mendatangi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pagi tadi untuk mengawal tim pengukur lahan penambangan batuan andesit. Mereka dikabarkan menangkap warga yang dituding melakukan provokasi hingga mencopot sepanduk penolakan proyek bendungan.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi aparat yang dikerahkan ke Deswa Wadas tidak melakukan tindak kekerasan terhadap warga.
"Saya ikut di lapangan, di Wadas, memastikan tidak ada kekerasan. Prinsip kami melindungi masyarakat," ujarnya kepada awak media. (Red)