Cegah PETI, Satreskrim Polres Nagan Raya Pasang Spanduk Imbauan di Sejumlah Titik Rawan
MetroNusantaraNews.com | Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya terus memperkuat langkah pencegahan terhadap praktik pertambangan tanpa izin (PETI) yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Sebagai upaya preventif, Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya memasang sejumlah spanduk dan poster imbauan di titik-titik yang dinilai rawan terjadinya aktivitas penambangan tanpa izin. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, mulai pukul 13.30 WIB hingga 18.00 WIB.

Pemasangan spanduk dilakukan di sejumlah wilayah, yakni Desa Blang Geudong, Desa Pulo Teungoh dan Desa Blang Tengku, Kecamatan Seunagan Timur. Selanjutnya, Desa Panton Bayam, Desa Blang Mesjid dan Desa Gunung Nagan, Kecamatan Beutong.
Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam mengedepankan upaya preemtif dan preventif guna mencegah masyarakat terlibat dalam aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan penambangan tanpa izin. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, aktivitas tersebut juga dapat berdampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Menurutnya, kepolisian tidak hanya mengedepankan tindakan penegakan hukum, tetapi juga berupaya mencegah terjadinya pelanggaran sejak dini melalui edukasi dan penyampaian imbauan kepada masyarakat.
“Polri hadir bukan hanya untuk melakukan penindakan, tetapi juga mencegah agar pelanggaran hukum tidak terjadi. Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” tegasnya.

Satreskrim Polres Nagan Raya juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayahnya. Informasi tersebut nantinya dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Nagan Raya menegaskan akan terus mengedepankan pendekatan profesional, proporsional dan humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Nagan Raya.(FAHRID) Kaperwil Aceh

Rosnita pasaribu
