SIDANG KASUS BLACK CAMPAIGN SKINCARE: HENI SAGARA UNGKAP DUGAAN PEMERASAN RP1 TRILIUN DAN KETERLIBATAN 'BOS BUZZER'

SIDANG KASUS BLACK CAMPAIGN SKINCARE: HENI SAGARA UNGKAP DUGAAN PEMERASAN RP1 TRILIUN DAN KETERLIBATAN 'BOS BUZZER'

METRONUSANTARA – Pengusaha skincare Heni Sagara hadir memberikan kesaksian sebagai pelapor dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan kampanye hitam (black campaign) di Pengadilan Negeri Bandung. Sidang ini mengadili terdakwa Feri dan Restu, yang diduga bertindak sebagai operator akun buzzer untuk menjatuhkan reputasi pribadi Heni maupun perusahaannya.

Dalam persidangan tersebut, kehadiran saksi ahli dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperkuat posisi pelapor. Kuasa hukum Heni memaparkan bahwa kesaksian BPOM secara gamblang meruntuhkan tuduhan yang selama ini dinarasikan oleh akun-akun buzzer. Berdasarkan pemeriksaan terhadap lebih dari 3.000 produk di pabrik Heni, BPOM menegaskan tidak ada satupun produk yang kedaluwarsa maupun mengandung bahan berbahaya seperti hidrokuinon dan merkuri.

Heni juga menerangkan bahwa isu penutupan gudangnya yang sempat diviralkan sama sekali bukan karena masalah produk ilegal. Penahanan produk tersebut murni karena proses pemenuhan administrasi untuk pendaftaran ulang izin bahan substitusi, dan produk baru dapat diedarkan setelah stiker izin edar resmi keluar.


Motif Dugaan Pemerasan dan Persaingan Bisnis

Lebih lanjut, Heni mengungkap bahwa serangan hoaks yang menyerangnya tanpa henti selama satu tahun penuh diduga berakar dari persaingan bisnis dan praktik pemerasan oleh oknum yang ia sebut sebagai "Bos Buzzer". Heni menyebutkan adanya pihak yang meminta uang sebesar Rp500 miliar, dan mengancam akan menghancurkan reputasinya "sehancur-hancurnya" jika tidak dipenuhi. Bahkan, dugaan ancaman pemerasan tersebut nominalnya sempat meningkat menjadi Rp1 triliun dengan dalih agar pabriknya tidak ditutup.

Di hadapan majelis hakim, Heni membeberkan bahwa para pelaku menggunakan alat bot dan phone farming melalui akun-akun palsu, seperti akun bernama 'Raden Selebriti' dan 'Kramat Pella'. Ia juga menyoroti kejanggalan salah satu akun yang secara spesifik menyandingkan serangan terhadap dirinya dan sesama pengusaha skincare, Maharani Kemala. Terdakwa di persidangan juga sempat mempertanyakan merek-merek yang dimaklon di pabrik Heni, seperti merek 'Bening' milik dr. Oky dan 'Goddesskin' milik dr. Richard.

Dampak Kerugian Materil dan Imateril

Sembari menahan tangis, Heni menjelaskan bahwa kampanye hitam ini memberikan pukulan psikologis dan finansial yang sangat berat. Secara materil, penyebaran hoaks menyebabkan banyak klien membatalkan kontrak dan pesanan secara sepihak. Penurunan omzet drastis ini pada akhirnya berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan di pabriknya.

Secara imateril, Heni yang saat serangan dimulai baru saja melahirkan pada bulan September, mengaku mengalami trauma berat. Tekanan psikologis akibat fitnah tersebut membuatnya tidak berani keluar rumah karena malu, dan menyebabkan ASI-nya tidak keluar sama sekali. Selain itu, anak-anaknya turut menjadi korban perundungan atas rentetan berita bohong tersebut.

Langkah Hukum Lanjutan

Menutup kesaksiannya, Heni menegaskan komitmennya untuk mengejar keadilan dan membongkar aktor intelektual di balik kasus ini. "Saya akan terus berjuang mengejar keadilan ini, menyeret para bos-bos buzzer ke persidangan menjadi tersangka," tegas Heni.

Pihak kuasa hukum menambahkan bahwa mereka telah mengantongi bukti-bukti baru yang kini sedang diolah di Polda Metro Jaya. Bukti tersebut diduga memuat aliran dana berupa setoran tunai dan transfer dari sang dalang kepada kedua terdakwa. Sidang lanjutan dijadwalkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pemaparan dari saksi ahli forensik digital guna mengusut tuntas jejak kejahatan siber ini.


#BeritaTerkini #UpdateKasus #Keadilan #HukumIndonesia #BlackCampaign #Buzzer #SaksiPelapor #BPOM #StopFitnah #CurhatanHati #KisahNyata #PerjuanganKeadilan