ABP Sebut Nama Istri Bupati Lamsel ‘Dituding’ Fitnah, PH Tersangka Sarankan Lapor Polisi

ABP Sebut Nama Istri Bupati Lamsel ‘Dituding’ Fitnah, PH Tersangka Sarankan Lapor Polisi
ABP Sebut Nama Istri Bupati Lamsel ‘Dituding’ Fitnah, PH Tersangka Sarankan Lapor Polisi
LAMPUNG SELATAN - metronusantaranews.com - Pemeriksaan Winarni Istri Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung menimbulkan berbagai opini publik. Bahkan pemanggilan Winarni dianggap fitnah, sehingga menuding bahwa tersangka Bintang telah menfitnah Istri pejabat Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, Penasehat Hukum (PH) Akbar Bintang Putranto (tersangka) angkat bicara. Menurut salah satu tim penasehat hukum ABP, Eko Umaidi, S.Kom, SH pernyataan kuasa hukum Winarni Nanang Ermanto dalam pemberitaan dimedia bahwa klienya telah memfitnah Istri pejabat pada saat diminta keterangan oleh penyidik, maka pihaknya menyarankan untuk buat laporan kepolisi. "Adanya pemberitaan yang menyudutkan klieannya fitnah terhadap Ibu pejabat, saya menyarankan agar yang namanya merasa dirugikan oleh klien kami agar membuat laporan di kepolisian," ujar Eko Umaidi, S.Kom, SH kepada media dikantornya, Minggu (21/5/2023). Eko Umaidi, SH mengatakan, apa yang dikatakan kuasa hukum Bunda Win terkesan hanya menggiring opini atas dipanggilnya oleh penyidik Polresta Bandar Lampung untuk di konfrontir dengan klieannya. "Jangan menggiring opini publik seakan - akan Winarni difitnah sama klien kami, kuasa hukum lebih paham langkah hukum apa yang harus ditempuh jika menurutnya keterangan dari klien kami tidak benar alias berkata bohong," jelasnya. Dia menegaskan, pemanggilan Winarni Nanang Ermanto oleh Penyidik Polresta Bandar Lampung untuk dikonfrontir merupakan hasil keterangan kliennya. Sesuai BAP dana yang diterima dari Yusar (Pelapor) itu diberikan kepada beberapa orang salah satunya kepada Winarni melalui Azizi di Merbau Mataram sebesar Rp135 juta. "Kami rasa klien kami tidak mengatakan diluar jalur dalam memberikan keterangan sebagai tersangka, apa yang klien kami sampaikan dalam Berita Acara pemeriksaan (BAP) itu sudah jelas runtutan peristiwanya dan bukan seperti orang hanyut atau orang ngawur yang disampaikan dan kita uji dipengadilan," imbuhnya. Kemudian lanjut Eko Umaidi, S.Kom, SH pihaknya sebagai penasehat hukum tersangka ABP, jika melihat dari perkara kliennya sesuai BAP saat ini dan melihat peristiwa hukum, ada kemungkinan banyak yang terlibat dan bisa jadi ada tersangka baru. "Tentunya, Klien kami juga bersedia dan siap untuk menjadi Justice Collaburator (JC) dalam perkara ini agar benar-benar terang dan jelas mengungkap semuanya, siapa saja orang-orang yang terlibat menerima aliran dana berdasarkan sesuai dari BAP klien kami," tutupnya. (Rohman).