METRONUSANTARANEWS.COM - JAKARTA | Asosiasi Bupati Wilayah Adat Saireri beserta Ketua DPRD Kepulauan Yapen, Plt. Sekretaris Daerah, Anggota DPRP, Anggota MRP, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat, dan Tokoh Masyarakat yang ada di dalam wilayah Adat Saireri hadir melakukan pertemuan dengan badan Legislasi Nasional DPR RI di Jakarta untuk membahas serta menyampaikan aspirasi masyarakat Wilayah Adat Saireri dalam pendampingan calon DOB yang juga ingin mendengar bahwa wilayah adat saireri bisa menjadi sebuah Provinsi. Pertemuan tersebut di Ruang Rapat BAKN Nusantara 1, Jakarta (28/03/2022)
Pada Kesempatan pertama Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si M.Pd selaku Ketua Asosiasi menyampaikan apresiasi atas nama masyarakat wilayah adat saireri kepada pemerintah pusat yang telah terus berusaha membangun dan berupaya hadirkan kesejahteraan pada masyarakat Papua serta juga ucapan terima kasih kepada Badan Legislasi Nasional yang telah menerima serta agendakan untuk membahas tentang Daerah Otonomi Baru Provinsi Kepulauan Papua Utara di Wilayah Adat Saireri.
Ada 3 Poin yang dijelaskan oleh Asosiasi Bupati Wilayah Adat Saireri dalam pendampingan DOB.
Pertama, Wilayah saireri adalah satu satunya wilayah adat yang mendukung Otonomi Khusus Jilid II di Papua melalui UU No. 21 Tahun 2001 yang direvisi menjadi UU No. 2 Tahun 2021.
Kedua, Wilayah Adat Saireri selalu menjadi garda terdepan dalam bingkai NKRI dan merupakan pelopor pertama menentukan Papua masuk dalam bingkai NKRI melalui Pepera.
Ketiga, Wilayah Adat Saireri meliputi Biak Numfor, Supiori, Waropen, dan Kepulauan Yapen bukanlah daerah konflik dan merupakan wilayah tanpa konflik-konflik internal, separatis, ataupun KKB sehingga aman dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si M.Pd menegaskan "Masa yang berbicara NKRI tidak dikasih, sedangkan yang bicara keluar dari NKRI dikasih pemekaran. Kalau begitu kami minta merdeka saja supaya sama dengan yang lain. Inikan logikanya sangat tidak konek sehingga kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat serta yang hadir di tempat ini, mohon dengar aspirasi kami, kami masyarakat adat saireri membangun saireri dengan merah putih dalam bingkai NKRI"
Bupati Kepulauan Yapen Tonny Tesar S.Sos Selaku Sekretaris Asosiasi menyampaikan "Melalui UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Papua yang direvisi menjadi UU No. 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus jilid II di Papua, bahwa Pemekaran di Wilayah Papua dianggarkan berdasarkan wilayah adat sehingga ini merupakan salah satu jaminan hak untuk Wilayah Adat Saireri harus dimekarkan dan kami berharap juga kepada lembaga DPR serta Badan Legislasi Nasional sebagai penerima aspirasi rakyat untuk menerima kondisi bahwa membangun di Papua itu harus dengan Adat Istiadat serta Budaya yang ada disana dan ini sudah sesuai dengan undang-undang."
Lebih lanjut dijelaskan Tonny Tesar "Kalau ini waktunya pembahasan pemekaran di Papua, kenapa tidak sekaligus pemekaran semuanya. Kenapa harus daerah yang bergejolak meminta merdeka yang harus diteruskan aspirasinya sedangkan kami yang di wilayah kondusif dan rakyatnya mendukung NKRI luar biasa serta merupakan daerah yang membawa Merah Putih masuk di Papua tidak dipertimbangkan."
"Hal ini yang kami minta Pemerintah Pusat dapat melihat ini secara baik, yang kami usulkan lewat Badan Legislasi Nasional untuk sama sama dimasukkan dalam Agenda" Tegas Tonny Tesar
Jurnalis Indra SFB