Kecamatan Trimurjo --- Bertempat di balai Kampung Pujo Basuki Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah Bhabinkamtibmas AIPDA Asep dari jajaran Polsek Trimurjo bersama Kepala Kampung Pujo Basuki Sarnoto. S. Pd, memfasilitasi keduanya untuk melakukan musyawarah demi tercapainya kata mufakat di antara kedua belah pihak. Selasa, 20/12/2022 sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam rangka musyawarah tersebut dihadiri para perangkat Kampung Pujo Basuki, para pendamping kedua pihak, Ketua PJID Provinsi Lampung, Ketua Divisi Investigasi Ormas BIDIK Lampung dan awak media.
AIPDA Asep mewakili Kapolsek Trimurjo IPTU Rihamuddin Nur, S.H,. M.H, kepada media mengatakan "bahwa antara Surati dan Yulina keduanya sebenarnya sudah saling mengenal namun ada kesalahpahaman di antara keduannya gegara hutang piutang yang seharusnya hutang tersebut dapat diselesaikan atau dikembalikan dalam tempo satu bulan, akhirnya berlanjut hingga memasuki dua tahun", ujar AIPDA Asep.
Menurut pengakuan Surati, sambung AIPDA Asep bahwa dana sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tersebut, Surati hanya sebagai perantara dan uang tersebut yang mempergunakan tetangganya sebut saja (X) dengan menjaminkan satu buku Sertifikat tanah milik X, jelasnya.
Masih kata AIPDA Asep "bahwa walaupun keduanya telah tiga kali melakukan pencicilan yang dibayarkan tidak melalui Kuitansi pembayaran keduanya saling memahami dan saling percaya dan diantara keduanya sudah melakukan kesepakatan pihak Surati akan melunasi hutangnya pada bulan Maret 2023", pungkasnya.
Sementara Bambang Suyitno selaku Ketua PJID Prov. Lampung berpesan agar" PND anak dari Surati jangan mengeluarkan stetman yang kotor dan tidak pantas, karna itu membahayakan dirinya serta dapat diadukan kepada kepolisian", pungkasnya Bambang.
(Dwi)