Proyek Pembangunan Masjid Al - Falah PTPN 3 Kebun Sei Dadap, Pengawas Proyek : Gak Perlu Plank Proyek

Proyek Pembangunan Masjid Al - Falah PTPN 3 Kebun Sei Dadap, Pengawas Proyek : Gak Perlu Plank Proyek
Proyek Pembangunan Masjid Al - Falah PTPN 3 Kebun Sei Dadap, Pengawas Proyek : Gak Perlu Plank Proyek
Asahan | Metro Nusantara News Mirisnya Proyek pembangunan Masjid Al - Falah PTPN - 3 Kebun Sei Dadap Kabupaten Asahan seperti proyek siluman. Pasalnya proyek yang kabarnya menelan anggaran sampai 2 Milyar lebih tersebut dikerjakan tanpa papan informasi atau Plank proyek serta tidak adanya konsultan pengawas proyek pada saat pengecoran pondasi sedang berlangsung. " Kalau untuk pekerjaan proyek diperkebunan PTPN - 3 biasanya tidak perlu memakai atau mencantumkan papan informasi atau Plank proyek dilokasi pekerjaan. Termasuk juga untuk konsultan pengawas proyek tidak ada di perkebunan, yang ada hanya pelaksana proyek atau pengawas proyek saja ", ujar Putra yang mengaku sebagai pengawas proyek dari pihak perkebunan Kebun Sei Dadap, Senin ( 04/07/2022 ) pukul 10.00 Wib saat lokasi proyek Dirinya juga menjelaskan, " kalau konsultan pengawas untuk pekerjaan pembangunan Masjid Al - Falah ini tidak ada, yang ada hanya pengawas dari kantor besar Direksi di Medan, mereka datang turun kelokasi proyek untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan pekerjaan hanya dua Minggu sekali. [caption id="attachment_22723" align="alignnone" width="1200"] Foto : Putra mengaku sebagai pelaksana pengawas proyek Pembanguan Masjid Al - Falah PTPN - 3 Kebun Sei Dadap[/caption] Saat ditanya awak media mengenai, berapa nilai kontrak/pagu, apa nama perusahaan atau vendor yang melaksanakan pekerjaan pembangunan Masjid Al - Falah serta gambar atau Rancangan Anggaran Biaya ( RAB - red ), " kalau untuk itu saya tidak tau bang, tugas saya hanya melaksanakan pengawasan terhadap jalannya pekerjaan saja ", terang Putra. [caption id="attachment_22724" align="alignnone" width="720"] Foto : Ketua DPP IHI Kabupaten Asahan Bahrum Sitompul[/caption] Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Independen Hukum Indonesia Bahrum Sitompul kepada awak media mengatakan, " terkait masalah papan informasi atau Plank proyek dan konsultan perencanaan serta pengawasan, hal tersebut telah diatur didalam surat Keputusan Presiden ( Perpres ) Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa ". Proyek pembangunan Masjid Al - Falah yang berlokasi di PTPN - 3 Kebun Sei Dadap Kabupaten yang notabennya merupakan pekerbunan milik Badan Usaha Milik Negara ( BUMN ), sudah bisa di pastikan bahwa proyek tersebut diduga mempergunakan anggaran dari keuangan negara. Untuk itu semua mekanisme serta aturan dan peraturan dalam tata cara pelaksanaan pembangunan proyek tersebut dari mulai tahapan pengumuman pendaftaran lelang proyek sampai pada pelaksanaan pekerjaan proyek harus tetap menjalan semua aturan yang telah ditetapkan ", ungkap Bahrum DPP IHI yang langsung turun ke lokasi proyek pembangunan Masjid Al - Falah Kebun Sei Dadap pada hari Sabtu tanggal 02/07/2022 kemarin, menemukan fakta dilapangan bahwa dilokasi proyek tidak ditemukan adanya Plank proyek, kemudian pada saat pengecoran lantai kerja dan angker tiang pondasi dilakukan dengan cara pengecoran manual ( molen manual ) serta tidak hadirnya konsultan pengawasan. Untuk itu DPP IHI meminta kepada jajaran Direksi PTPN - 3 agar lebih transparan serta harus tetap mengikuti aturan dan peraturan yang telah ditetapkan terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan Masjid Al - Falah yang di duga menelan anggaran sekitar 2 milyar lebih ini. DPP IHI juga secepatnya akan melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan ke Polda Sumut untuk segera mengusut proyek pembangunan Masjid Al - Falah PTPN - 3 Kebun Sei Dadap ", tegas Bahrum Sitompol. (HS)