Curat di Negara Batin, Diduga Curi 150 Bibit Kelapa Sawit Pelaku Diamankan Polisi
WAYKANAN - meteronusantaranews.com
Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung Amankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) bibit kelapa sawit di Jalan HTI REG 44 Umbul Srimulyo Kampung Kertajaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Selasa (14/01/2025).
Pelaku inisial KS Alias Swit (38) berdomisili di Talang Padang buluh Desa Bentayan Kecamatan Tungkal Ilir Kabupaten Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menerangkan berawal pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 di JalanHTI REG 44 Umbul Srimulyo Kamp. Kertajaya, Negara Batin. Korban an. I Wayan Sucipta yang di hubungi oleh saksi yang menerangkan bahwa tanaman pohon sawit yang baru di tanamnya tersebut telah di curi sebanyak 150 Batang.
Setelah itu, *korban bersama saksi menuju ke TKP untuk melakukan pemeriksaan bibit kelapa sawit yang hilang sekitar 150 batang seharga Rp.12 Juta rupiah* dan selanjutnya melaporkan kejadian curat ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.
Pelaku dapat diamankan pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 Wib oleh Tim Tekab 308 Polsek Negara Batin setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku insial KS berada di kediamannya di Tungkal Ilir Kabupaten Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan.
Pelaku KS Alias Swit tidak melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kapolsek, ( Iwan )