Dana Bumdes dan Dana BLT DD, Sekertaris Desa Mandah Disinyalir Tidak Transparan

Dana Bumdes dan Dana BLT DD, Sekertaris Desa Mandah Disinyalir Tidak Transparan
Dana Bumdes dan Dana BLT DD, Sekertaris Desa Mandah Disinyalir Tidak Transparan
METRONUSANTARANEWS.com - sekertaris desa Mandah, Kecamatan Natar Lampung Selatan, disinyalir tidak transparan terkesan menutup-nutupi dana Bumdes yang dikelola desa setempat, Senin (24/10/2022) Pasalnya ketika di konfirmasi sekertaris desa Mandah Yudi tidak bisa memberika penjelasan kepada awak media dan terkesan tidak transparan, kalau anggaran Bumdes itu milik desa apapun bentuknya dana cair, baik informasi dana Bumdes tidak bisa," Katanya saat ditanya terkait dana Bumdes saya tidak tau itu bukan urusan saya. "Saya bukan orang Bumdes saya sekertaris desa pak. Ketika ditanya kepala desa dimana, sedang tidak ada, sementar ketua Bumdes Tugiono juga tidak ada. "Terlihat sekertaris desa Mandah terkesan enggan memberikan keterangan apa yang direalisasi dari dana Bumdes. Disinyalir sekertaris desa Mandah telah melanggar Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tim media merasa miris kalau sekertaris desa saja terkesan tertutup dan tidak transparan memberikan penjelasan direalisasikan apa saja dana Bumdes. Terpisah ketika ditanya BLT DD tidak tau, itu urusan kesranya, tetapi kalau Keluarga Penerima Manfaat KPM 106 itu tidak bisa dipungkiri keputusan Presiden itu juga sudah ditetapkan, kalikan saja pak Rp 300.000 per KPM nya dan dikalikan 12 bulan itu sudah tersalur semua, kalau kepala desa itu selaku penanggung jawabnya saja," cetusnya. Melihat anggaran BLT DD desa Mandah pada tahap 1 tahun 2022 direalisaaikan sebesar Rp 190.800.000 dan di tahap 2 kembali direalisasikan sebesar Rp 286.200.000, kalau di jumlahkan tahap 1 dan tahap 2 tahun 2022 berjumlah Rp 477.000.000 sementara kalau KPM 106 kali 300 dan di kalikan 12 bulan Rp 381.600.000 jadi terlihat selisih kurang lebih Rp 95 Juta. Disinyalir mark up anggaran BLT DD kalu di kalikan selam 12 bulan. Tetapi kemungkinan sampai bulan september berarti hanya 9 bulan karena DD tahap 3 belum ada pencairan. Diminta kepada instansi terkait Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari, Polres Lampung Selatan, Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan. Agar bisa meninjau ulang dan mengaudit realisasi BLT DD dan Dana Bumdes di desa Mandah Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan supaya bisa benar-benar tersalurkan dengan benar kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan dana Bumdes berjalan sesuai keperuntukannya. Sampai berita ini ditayangkan ketua Bumdes dan Kepala Desa Mandah Natar Lampung Selatan belum bisa di konfirmasi, berita ini perlu informasi lebih lanjut.(Red/IM/Samsi)