Curat di Way Kanan, Polisi Ringkus Diduga 2 Pelaku Curi Velg dan Ban Mobil

Curat di Way Kanan, Polisi Ringkus Diduga 2 Pelaku Curi Velg dan Ban Mobil

Metronusantaranews.com - Polres Way Kanan Polda Lampung meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Lintas Sumatera Simpang Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Selasa (10/10/2023).

Tersangka inisial AI (29) berdomisili di Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Mataram Kabupaten Lampung Tengah dan HM (39)  berdomisili di Desa Sundawenang Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Plt (pelaksana tugas) Kasatreskrim Ipda Riski Aulia menerangkan bahwa kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar pukul 06.46 WIB korban an. Haidir di hubungi oleh saksi A bahwa 6 buah velg dan ban dari dua kendaraan mobil  bernopol A 9297 S dan T 9237 DF telah hilang pada saat di parkir di pinggir jalan lintas Sumatera Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Mendengar informasi tersebut lalu korban dan rekanya Reki mendatangi lokasi, sesampainya di lokasi bahwa benar telah terjadi kehilangan 6 buah velg dan ban dari dua kendaraan tersebut. 

Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian dan apabila dinominalkan mengalami kerugian sebesar Rp. 50. Juta Rupiah dan melaporkan ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.

Kronologis penangkapan pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadan kedua pelaku di Lampung Tengah

Atas informasi tersebut petugas menuju ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan  berhasil mengamankan kedua Tersangka inisial AI dan HM di salah satu rumah di desa Damal Arem, Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah, tanpa disertai perlawanan.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Pasal yang di persangkakan untuk kedua Tersangka dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.” Ungkap Ipda Riski.