Diduga Aktifitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Terjadi Ditengah Laut Cilacap

Diduga Aktifitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Terjadi Ditengah Laut Cilacap
Diduga Aktifitas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar Terjadi Ditengah Laut Cilacap
CILACAP  ---  Melambungnya harga solar industri di pasaran dan meningkatnya permintaan, membuat para pelaku usaha BBM semakin gencar mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan berbagai cara dan upaya, seperti yang terjadi di Cilacap. Diduga ada pembelian solar ilegal yang dilakukan seorang pengusaha inisial ALM, pasalnya pembelian dugaan BBM solar bersubsidi dilakukan ditengah laut. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, solar bersubsidi tersebut ALM dapatkan langsung dari kapal tanker sejenis muatan batubara. "Jadi ALM itu belanja solar subsidi ditengah laut, ia ambil dari kapal tanker sejenis pengangkut batubara menggunakan takbood, kemudian armada pengangkut solar tersebut disimpan dibelakang TPU Karangsuci tepatnya di Prenca Krawangsari, Kelurahan Donan, Cilacap," tutur Sumber. Minggu (12/2/2023). Lanjut kata Sumber, solar tersebut bukannya dicurah kedarat melainkan langsung kekapal atau sif to sif. "Mereka pastinya sudah ada linknya, armada hanya satu kapal, permainan mereka dengan cara sif to sif yaitu kapal ke kepal," ujar Sumber. Saat dimintai konfirmasi oleh awak media ALM sempat membantah, dia mengatakan dirinya hanyalah seorang nelayan biasa, namun akhirnya ia mengakui bahwa armada pengangkut solar ia simpan di belakang TPU Karangsuci, Prenca Krawangsari, Kelurahan Donan, Cilacap. "Iya armadanya saya simpan disana, karena banyak karyawan saya yang tinggal disana," ujar ALM. Jika benar itu adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi, adalah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 hingga pasal 58. Diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. (VS/Red)