Diduga Tanah Diperjual Belikan kepada Perusahaan, Pemerintah Desa Unggulino Bersama Masyarakat dan Tokoh Pemuda Gelar Aksi Demonstrasi di DPRD Konawe

Konawe - Pemerintah desa Unggulino kecamatan puriala kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara bersama masyarakat dan pemuda desa Unggulino menggelar aksi demontrasi didepan kantor DPRD Kabupaten Konawe terkait dugaan mafia tanah, Kamis 16/12/2021. Sebelumnya, pemerintah desa Unggulino telah menyurati DPRD Konawe Terkait permintaan Hearing pada tanggal 15 November 2021 yang lalu terkait dugaan aktivitas penjulan tanah yang dilakukan oleh oknum masyarakat kepada PT Agri Cassava Makmur tanpa sepengatahuan pemerintah setempat, namun tepat satu bulan lamanya DPRD tidak menyahuti surat dari pemerintah desa Unggulino, sehingga aksi demonstrasi dilakukan hari ini untuk meminta kejelasan agenda Hearing dari DPRD Konawe. Alki Sinagri, selaku koordinator lapangan I, dalam press releasenya mengungkapkan kronologis dari persoalan yang terjadi didesa Unggulino terkait dugaan aktivitas penjualan tanah tanpa sepengetahuan pemerintah desa, dimana tahun 2019 telah terjadi pembuatan surat keterangan kepemilikan tanah (SKKT) yang dilakukan oleh pemerintah desa Unggulino beserta beberapa oknum masyarakat setempat untuk melegalkan proses pembelian tanah oleh PT Agri Cassava Makmur. Menyadari akan hal tersebut beberapa tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan mahasiswa menggelar pertemuan di balai kecamatan puriala yang dihadiri oleh unsur Muspika kecamatan puriala diantaranya camat, Kapolsek, Danposramil, bhabinkamtibmas serta masyarakat desa Unggulino. Dari hasil pertemuan Muspika terkait persoalan dugaan aktivitas penjualan tanah tanpa sepengetahuan pemerintah desa yakni menolak seluruh aktivitas jual beli tanah di wilayah desa Unggulino karena cacat secara administrasi dan berpotensi menimbulkan konflik horizontal antar sesama warga desa Unggulino dan sekitarnya. Dalam aksi demonstrasi tersebut pemerintah desa dan masyarakat serta pemuda desa Unggulino mendesak DPRD Konawe untuk membatalkan segala proses pembelian Tanah oleh PT. Agri Cassava Makmur di wilayah desa Unggulino seluas 360 Ha karena tidak memiliki alas hak atas tanah yang jelas. Mendesak DPRD Konawe untuk memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah desa Unggulino untuk membagi tanah yang berada di wilayah desa Unggulino kepada masyarakat desa Unggulino dan sekitarnya dengan seadil-adilnya. Mendesak kepala dinas kehutanan atau BPN Konawe untuk meninjau lokasi penjualan yang dimaksud karena diduga masuk dalam kawasan hutan produksi dan taman nasional. Mendesak Kapolres Konawe untuk mundur dari jabatannya karena tidak mampu menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa Unggulino, serta mendesak ketua DPRD Konawe Untuk mundur dari jabatannya karena dinilai lambat dalam menyelesaikan kasus mafia tanah yang ada di wilayah desa Unggulino. "Apabila perjuangan kami hari ini tidak di indahkan oleh pihak DPRD Konawe, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran hingga tuntutan masyarakat desa Unggulino memiliki hasil yang jelas Dari DPRD Konawe terkait persoalan dugaan aktivitas penjualan tanah tanpa sepengetahuan pemerintah desa Unggulino" ujar Alki Sapa'an akrabnya. Selanjutnya wakil ketua II DPRD Konawe, Rusdianto, menyampaikan didepan para demonstran bahwa "surat penyampaian permintaan Hearing oleh pemerintah desa Unggulino ke DPRD, kami langsung mendisposisi ke komisi I untuk segera di tindaklanjuti" ujarnya "Hari Jumat yang lalu saya selaku bagian dari pimpinan DPRD Konawe yang mendampingi komisi I menyampaikan kepada saya, pernyataannya bahwa tugas-tugas komisi I saat ini dengan begitu padat dan sepulangnya komisi I dari Jakarta, inshaa Allah masalah di desa Unggulino akan segera kita proses" Selaku bagian dari pimpinan DPRD Konawe juga menyampaikan kepada para demonstran bahwa mohon untuk mempercayakan kepada pihak DPRD terkait persoalan tersebut, bukan berarti pihaknya mengabaikan tetapi karena tuga-tugas komisi I yang begitu padat. Dirinya juga menitipkan kepada kepala desa selaku kepala pemerintahan di desa Unggulino bahwa kepala desa berhak untuk menghentikan segala aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan yang diduga ilegal. Sementara itu, kepala desa Unggulino, Kobus, menambahkan bahwa sebelum saya menjadi kepala desa, persoalan ini sudah selesai, namun setelah saya menjadi kepala desa, diduga para mafia ini yang juga diduga kerjasama dengan oknum masyarakat mendatangi dirinya untuk bisa bersikap tegas, bahwa dirinya harus mampu merealisasikan apa yang menjadi temuan mereka. Setelah dirinya mempelajari, mengapa saya di tuntut untuk melegalkan hal ini, karena sebelum dirinya menjadi kepala desa ini persoalan sudah selesai sehingga ini yang jadi persoalan, bahkan dirinya sering di iming-iming segala sesuatu dan sering didatangi berbagai kelompok. "Dua tahun berjalan, mengapa tiba-tiba ada pembayaran sejumlah tanah yang tidak saya ketahui, bahkan saya dicurigai oleh masyarakat pro dan kontra menyerang saya dengan menuduh saya 'meapuka'" tegas Kobus Selaku kepala desa yang baru menjalankan tugas kurang lebih dua tahun, pihaknya hanya menjalankan amanah yang sudah di putuskan sebelumnya dan tidak akan pernah menandatangani untuk melegalkan penjualan tanah di Unggulino. "Saya bersedia diberhentikan sebagai kepala desa Unggulino dan sebagai ASN yang penting lahan tanah di Unggulino tidak diperjual belikan demi anak cucu kami" tegasnya Laporan : Helni Setyawan