DPW IWO INDONESIA Provinsi Lampung Desak Polisi Usut Kekerasan Jurnalis di Tanggamus
Metro,Kota Metro - Kekerasan terhadap insan pers masih menjadi potret buruk Demokrasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seperti halnya yang terjadi dan di alami Jurnalis di wilayah Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung pada Selasa (28/02/2023).
Sontak perlakukan tersebut membuat geram semua insan Pers dari berbagai media sebagai sosial kontrol dan salah satu unsur Kekuatan Bangsa.
Sebagai salah satu Wadah Organisasi Wartawan, DPW Ikatan Wartawan Online INDONESIA Provinsi Lampung angkat bicara dan menyayangkan kasus kekerasan terhadap jurnalis wawainews Sumantri dan meminta serta mendesak Aparat kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang terjadi tersebut.
"DPW IWO INDONESIA Lampung mendesak aparat kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi," kata Sekretaris DPW IWO-I Lampung FERRY FAUZIN.IM dalam pernyataan sikap secara lisan, Kamis (02/3/2023).
Sumantri mendapat perlakuan kasar bahkan penganiayaan saat hendak meminta konfirmasi kepada Kepala Pekon Way Nipah, Apriyal.
Adapun Laporan Sumantri sudah teregistrasi dengan Nomor LP/GAR/B/76/III/2023/SPKT/Polres Tanggamus/Polda Lampung tertanggal 01 Maret 2023. Dengan terlapor Apriyal Oknum Kepala Pekon Way Nipah Kecamatan Pematang Sawa,dengan dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan penganiayaan.
Ferry Fauzin menilai kekerasan terhadap jurnalis merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia. Kasus ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik," ujarnya
Pihaknya juga mengingatkan kepada semua unsur pers untuk tetap berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugasnya.(TIM IWOI PESBAR)