Klarifikasi Lengkap Kasi Humas Polres Badung Terkait Dugaan Pelanggaran di Layanan SIM di Satpas

Klarifikasi Lengkap Kasi Humas Polres Badung Terkait Dugaan Pelanggaran di Layanan SIM di Satpas

Metronusantaranews.com, Badung – Polres Badung memberikan jawaban resmi rinci atas 30 pertanyaan terkait dugaan penyimpangan dalam pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B1 di lingkungan Satpas Polres Badung. Berikut adalah rangkuman lengkapnya:

Polres Badung menegaskan bahwa seseorang belum boleh mengajukan SIM B1 jika masa kepemilikan SIM A belum genap 12 bulan. Ketentuan ini tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 yang telah diubah dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023. Syarat mutlaknya: pemohon wajib memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah menggunakannya selama minimal 12 bulan sejak diterbitkan. Tidak ada pengecualian atau jalur khusus yang memungkinkan pemohon memperoleh SIM B1 sebelum masa tersebut terpenuhi.

Terkait informasi di lapangan bahwa proses pengurusan tetap bisa berjalan meski belum genap satu tahun, Polres Badung menyatakan tidak membenarkan praktik tersebut. Informasi itu perlu diverifikasi lebih dulu melalui data pendaftaran, identitas pemohon, dokumen persyaratan, serta rekam jejak pelayanan.

Penerbitan SIM bukan wewenang pribadi seseorang, melainkan melalui mekanisme sistem dan prosedur resmi Polri yang mencakup pemeriksaan persyaratan, ujian, hingga administrasi. Tidak ada satu orang pun yang berhak memutuskan kelayakan secara sepihak.

Tarif resmi penerbitan SIM B1 berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp120.000. Angka Rp1.500.000 yang dibahas di lapangan BUKAN tarif resmi dan tidak diakui sebagai biaya negara. Biaya pemeriksaan kesehatan maupun psikologi merupakan persyaratan pendukung yang dipungut pihak lain dan bukan bagian dari tarif PNBP Satpas.

Seluruh pembayaran resmi wajib melalui mekanisme yang dapat diverifikasi dan memiliki bukti sah. Jika ada permintaan uang di luar ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada fungsi pengawasan internal Polri, petugas pengaduan Satpas, maupun kanal pengaduan resmi Polri. Apabila ditemukan pihak yang menawarkan jasa pengurusan di luar aturan, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Polres Badung menyatakan terbuka menerima dokumentasi video maupun bukti lain yang berkaitan dengan dugaan transaksi, dengan syarat keaslian, kelengkapan, serta konteks dapat dipertanggungjawabkan. Jika terbukti ada pungutan liar atau pelanggaran prosedur:

- Akan dilakukan verifikasi identitas pihak yang terlibat;

- Dijatuhkan sanksi etika, disiplin, hingga proses hukum sesuai tingkat pelanggaran;

- Penanganan dilakukan melalui fungsi pengawasan internal Polri.

Sebelumnya tim penyelidik kesulitan memperoleh jawaban dari jarak jauh. Polres Badung menegaskan bahwa pejabat yang berwenang memberikan keterangan ke media di tingkat Polres adalah Kapolres atau Kasi Humas, bukan Kanit Regident maupun Kasat Lantas secara langsung. Wawancara dapat diatur melalui Kasi Humas Polres Badung dengan memperhatikan agenda kedinasan dan ketersediaan data verifikasi.

Terhadap temuan lapangan praktik yang terlihat kosong dan dimanfaatkan sebagai tempat parkir, Polres Badung menjelaskan:

- Lapangan ujian wajib digunakan sesuai fungsi utamanya;

- Jika dipakai parkir secara sementara, tidak boleh mengganggu kegiatan ujian maupun keselamatan;

- Tidak terlihatnya peserta ujian pada satu waktu belum tentu berarti tidak ada jadwal;

- Polres meminta tanggal, jam, dan lokasi spesifik pengambilan dokumentasi guna mencocokkan dengan catatan resmi jumlah peserta ujian pada hari tersebut

Polres Badung menyatakan berkomitmen menjaga seluruh pelayanan SIM sesuai aturan yang berlaku, yaitu UU No. 22/2009, Perpol No. 5/2021 jo. Perpol No. 2/2023, serta PP No. 76/2020. Jika ditemukan ketidaksesuaian di lapangan, akan dilakukan verifikasi menyeluruh melalui pengawasan internal. Polres Badung bersedia memberikan klarifikasi tertulis resmi atas seluruh temuan setelah data lengkap diverifikasi.

Inti dari seluruh jawaban ini:

✅ Syarat 1 tahun SIM A untuk naik ke SIM B1 mutlak, tidak ada pengecualian

✅ Biaya resmi hanya Rp120.000, bukan Rp1,5 juta

✅ Polres Badung terbuka memeriksa bukti rekaman & video

✅ Seluruh pelayanan harus sesuai prosedur tertulis

✅ Masih ada kebutuhan konfirmasi tanggal & jam pasti untuk verifikasi kondisi lapangan ujian

Masyarakat pun diimbau agar selalu menuntut bukti pembayaran resmi dan melaporkan setiap pungutan di luar ketentuan agar pelayanan publik di Satpas benar-benar bersih dan dapat dipercaya.