Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Dilakukan Anggota DPRD Seram Bagian Barat, Maluku Inisial JR.

Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Dilakukan Anggota DPRD Seram Bagian Barat, Maluku Inisial JR.
Dugaan Pelecehan Seksual Verbal Dilakukan Anggota DPRD Seram Bagian Barat, Maluku Inisial JR.
SBB-Maluku,- Dugaan pelecehan seksual secara verbal melalui media Whatsapp yang dialami oleh Aktivis HAM sekaligus kader Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indoensia (PMKRI) Cabang Jakarta Pusat, berinisial CR. Dugaan pelecehan Seksual secara verbal tersebut dilakukan oleh inisial (JR) yang merupakan salah seorang Anggota DPRD Dapil I, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Berdasarkan keterangan korban CR, pelecehan yang dilakukan oleh JR ini berawal dari komunikasi melalui Whatsapp dengan tujuan untuk kegiatan internal organisasi PMKRI di kota jajakan Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Lebih lanjut CR menjelaskan, dalam percakapan melalui media Whatsapp tersebut Anggota DPRD JR ini tidak merespon dengan baik. Tetapi justru ia menawarkan bahwa kegiatan tersebut akan disupport apabila CR mau meladeni hasratnya untuk tidur bersamanya di hotel. Mendengar tawaran itu, korban (CR) merasa harga dirinya dilecehkan. Pasalnya, ia kaget mendengar tawaran tersebut, karena dirinya tidak menduga bahwa komunikasi ini berakhir atas tawaran tersebut, apalagi melihat posisinya selaku wakil rakyat yang seharusnya mengedepankan etika komunikasi. Kemudian CR membela dirinya dengan memperingati kepada Anggota DPRD JR tersebut agar menjaga etika komunikasi. Akan tetapi Anggota DPRD berinisial JR malah membalasnya dengan penghinaan dengan mengatakan bahwa, “ose balagu ada, muka hitam, jelek saja mo balagu. Sapa juga yang mau parampuang aktivis yang hari-hari demo dijalan,” katanya kepada korban (CR). Tidak terima dengan dugaan pelecehan seksual verbal tersebut CR lansung melapor Anggota DPRD inisial JR ke Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (KOMNAS PEREMPUAN) RI yang beralamat di Jl. Latuharihari, Menteng, Jakarta Pusat, dengan nomor pengaduan; No. 1267/KNAKTP/Pemantauan/UPR/XII/2022. Saat melapor ke KOMNAS PEREMPUAN RI, korban didampingi oleh Ketua DPC PMKRI Cabang Jakarta Pusat dan Pengurus Pusat PMKRI St. Thomas Aquinas Periode 2022/2024. Usai laporan tersebut, korban (CR) yang didampingi oleh Ketua Presidium PMKRI Cabang Jakarta Pusat, Raymundus Tolok dan PP PMKRI Periode 2022/2024. Dalam konferensi pers tersebut, Kapres Raymundus Tolok mengatakan, "Saya meminta kepada Ketua KOMNAS PEREMPUAN segara mendalami dan mengusut dugaan pelecehan seksual verbal yang dengan sengaja dilakukan oleh salah seorang anggota DPRD Kabupaten SBB, Maluku yang berinisial (JR) ini terhadap salah satu kader PMKRI," tegas Roy. Lebih lanjut Roy menjelaskan, ia akan mengkawal kasus ini sampai korban (CR) mendapat perlindungan hukum khususnya dari KOMNAS PEREMPUAN RI. Selain itu, Lembaga Advokasi Hukum dan HAM PP PMKRI, Kosmas Mus Guntur juga menegaskan, “kasus ini juga akan kita bawa ke Bareskrim Polri untuk segera ditindaklanjuti,” tegasnya. Kosmas menambahkan, ia sangat menyayangkan kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh salah seorang Anggota DPRD berinisial JR dari Dapil I Kab. Seram Bagian Barat, Maluku tersebut. Pasalnya, ternyata pelaku juga adalah sesama aktivis Kelompok Cipayung, seharusnya ia menunjukan etika komunikasi yang baik. Kronologi 1. Pada tanggal 5, Desember 2022 CR melakukan komunikasi dengan saudara JR, komunikasi yang CR lakukan adalah melalui via Whatsapp dengan mengirim pesan “ Selamat pagi, selamat berhari Minggu, Tuhan Yesus memberkati”. 2. Kemudian Saudara JR membalas lalu dalam beberapa menit kemudian Saudara JR sendiri yang menelfon CR melalui pangilan video Whatsapp dan kemudian CR meminta bantuan kepada saudara JR agar dapat membantu CR menghubungkan CR dan teman-teman gerakan save bati dengan Pak Gubernur Maluku, Pak Murad Ismail guna untuk membantu proses avokasi masyarakat adat bati terkait Perampasan ruang hidup masyarakat adat yang sementara CR dan teman-teman gerakan Save Alifuru Bati jalani. 3. Kemudian Saudara JR melontarkan kalimat-kalimat biadap dengan mengatakan bhawa “adik anda paling balagu, saya bisa bantu adik bertemu dengan pak gubernur gampang itu, asalkan adik tidur dengan saya dulu, nanti saya juga akan memberikan adik uang” 4. Kemudian CR mengatakan “balagu apa ya kak, kalau kak mau baik-baik kak datanggi ibu saya, saya bukan pelacur atau perempuan nakal saya kominikasi dengan kaka juga untuk kepentingan masyarakat adat dan saya tidak suka cara berkomunikasih seperti ini” 5. Lalu Saudara JR membalas “ gampang itu, tetapi kalau saya ke ibu mu berarti yang harus picah plastik, apakah kamu masih perawan? Perawan tidak? Ade anda masih perawan? “ dan JR mengatakan kalimat tidak senonoh ini saya melihat melalui whatsaap video call, saudara JR sedang bersama banyak orang. Sehingga korban (CR) merasa dipermalukan di depan orang oleh rekan-rekan JR. 6. Korban (CR) lalu kemudian membalas dengan “kak jangan komunikasi seperti ini kak pikir saya ini perempuan pelacur? Kak melontarkan kalimat seperti ini di depan orang-orang sehingga saya sangat malu dan ini sudah melecehkan saya punya harga diri sebagai seorang perempuan dan saya akan laporkan tindakan kebiadaban anda ini pihak yang berwenang dan pimpinan pusat juga MKD” 7. Kemudian JR meminta maaf dan berdalih bahwa tindakannya hanya sebuah bentuk bercandaan 8. Kemudian CR memberikan pesan melalui chat berupa peringatan tegas kepada saudara JR atas perlakuan dan kalimat-kalimat yang telah melecehkan harga diri korban (JR). Lalu saudara JR meminta maaf. Dan kembali JR mengatakan bahwa itu hanya bercanda 9. Komunikasi pada tgl 05 desember 2022 ini dgn adanya permintaan maaf dari saudara JR melalui pesan whatsaap, korban memberikan kesempatan maaf tetapi dengan catatan saudara JR tidak boleh melakukan lagi 10. Tetapi kemudian tindakan JR ini diulangi kembali pada hari Minggu 08 Desember 2022 korban (CR ) melakukan komunikasi dengan Saudara JR Melalui pesan whatsapp 11. Adapun komunikasi ini bertujuan untuk mendorong kegiatan pembangunan sumber daya manusia dalam ruang lingkup kemahasiswaan dan kepemudaan lebih khusus rencana Massa Bimbingan Kota Jajakan Perhimpunan Mahasiswa Khatolik Republik Indonesia (PMKRI) Kabupaten Seram Bagian Barat hal ini mengingat Saudara JR adalah anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. 12. Kemudian saudara JR sendiri yang melakukan panggilan Video Call tetapi dalam alur komunikasi terduga JR melontarkan pernyataan-pernyataan yang tidak bermoral terhadap (CR) Lewat panggilan Whatsapp pada pukul 12: 45-13:48 WIB yang dalam hal ini saudara terduga JR melecehakan Harkat dan Martabat CR selaku manusia perempuan dengan memperlakukan CR seperti seorang pekerja seksual ( pelacur) dengan mengatakan Bhawa “saya akan membantu anda asalkan tidur saya dihotel maka saya akan memberikan anda uang untuk membantu kegiatan anda dan juga saya akan memberikan ilmu” 13. Dan pada saat mendengar kalimat yang dilontarkan dari Saudara JR kepada CR kemudian CR meluapkan rasa marah dan tidak senang lewat perkataan lisan maupun tulisan lewat chat whatsapp kepada saudara JR tetapi kemudian saudara JR justru mengeluarkan penghinaan yang mengatakan bahwa “anda sangat belagu, andakan hitam jelek tapi belagu, sapa juga mau dengan perempuan aktivis yang hari-hari demo di Jalan” 14. Korban (CR) sangat tidak menerima pernyataan yang disampaikan oleh saudara JR yang merupakan salah satu anggota DPRD di Kabupaten Seram Bagian Barat melalu komunikasi daring lewat whatsapp, CR sebagai seorang manusia perempuan dan aktivis HAM, CR merasa sangat dilecehkan melalui komunikasi daring ini apalagi JR adalah seorang Wakil Rakyat yang berkewajiban melindunggi masyarat. 15. Oleh sebab itu CR membuat laporan resmi kapada KOMNAS Perempuan guna ditindaklanjuti permasalahan ini 16. Untuk Informasi tindakan JR ini juga bukan kali pertama ini sudah kedua kalinya saudara JR melakukan hal yang sama. Demikian Kronologi yang saya sampaikan atas perhatiannya dari semua pihak saya sampaikan terima kasi.