Dugaan Pungli Urus SIM B1 di Satpas Polresta Bandung — Program Pemberantasan Pungli Kapolri Baru Dinilai Tidak Didukung Kapolresta Bandung
Metronusantaranews.com, Bandung - Meski pucuk pimpinan Polri baru saja dijabat Jenderal Polisi Suyudi Aryo Seto, program pemberantasan pungutan liar (Pungli) di lingkungan Polri dinilai sama sekali tidak didukung oleh Kapolres Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Bukti di Lapangan
Hasil investigasi awak media pada Selasa, 6 Oktober 2026, mengungkap dugaan praktik Pungli yang dilakukan oknum polisi di Satpas Polres Soreang terhadap pemohon peningkatan SIM BI Umum. Pemohon diminta membayar Rp1.300.000 — jauh melampaui tarif resmi.
Fenomena ini diketahui luas di masyarakat dan sudah menjadi rahasia umum, namun tidak terlihat adanya upaya penertiban dari pimpinan Polres Soreang. Sebaliknya, justru terkesan dibiarkan bahkan direstui.
Padahal, mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum. telah mengeluarkan ultimatum akan memecat anggota lalu lintas yang terlibat Pungli. Ancaman tersebut dinilai tidak digubris sama sekali oleh Kapolres Soreang.
Pertanyaan Pengurus LAKI P 45
Terkait hal ini, Rando Oroh, Pengurus Pusat Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P 45), mempertanyakan sikap Kapolres Soreang, Kasubdit Regident, serta Dirlantas Polda Jawa Barat.
"Apa benar ketiganya tidak mengetahui adanya Pungli tersebut, atau justru pura-pura tidak tahu? Masak sih petinggi di wilayahnya tidak tahu? Lucu rasanya." ujar Rando.
Tarif Resmi vs Harga di Lapangan
Berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020 dan PP No. 60 Tahun 2016, biaya resmi pengurusan SIM (belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi):
- SIM C Baru: Rp100.000
- SIM A Baru: Rp120.000
- SIM BI / B2 (Polos maupun Umum): Rp120.000
Namun dalam investigasi penyamaran yang dilakukan awak media:
Oknum berinisial Aipda A menawarkan peningkatan SIM BI Polos seharga Rp1.750.000, dengan janji selesai dalam 30 menit. Jika tidak membayar, diminta mengikuti prosedur biasa
Tim menyerahkan uang sebagai barang bukti, dan SIM diterima dalam waktu 45 menit sedangkan seorang warga pemohon SIM C Baru mengaku diminta Rp700.000, Di Satpas Polresta Bandung, SIM A dibandrol Rp800.000 dan Warga Balokang mengaku perpanjangan SIM C diminta Rp400.000.
Tindak Lanjut Diminta
Wasekjen DPP LAKI P 45 mendesak Bidang Propam Polda Jawa Barat menindaklanjuti dugaan Pungli ini secara serius. Langkah ini dinilai penting agar citra Polri di mata masyarakat tidak semakin terpuruk.

Jabotabek
