Dukung Akselerasi Sertifikasi Tanah Wakaf, Kantah Jakarta Barat Tegaskan Kesiapan Amankan Aset Umat
Metronusantaranews.com, Jakarta Barat – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat menegaskan komitmennya yang kuat dan penuh dukungan terhadap program percepatan sertifikasi tanah wakaf serta aset keagamaan. Langkah strategis ini diambil selaras dengan gerakan besar yang digalakkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi DKI Jakarta, guna mewujudkan kepastian hukum yang mutlak dan menjamin keberadaan tanah-tanah yang diperuntukkan bagi kegiatan ibadah dan kepentingan sosial masyarakat.
Penegasan sikap ini berakar dari momen penting yang berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026, saat Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, secara simbolis menyerahkan ribuan sertipikat tanah dalam agenda Konferensi Internasional tentang Pesantren atau International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 di Universitas Darunnajah, Jakarta Selatan. Kegiatan yang bernilai strategis tinggi ini juga dihadiri secara langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Erry Juliani Pasoreh, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kesempatan bersejarah tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sebanyak 1.032 lembar sertipikat yang tersebar di beberapa wilayah. Rinciannya meliputi 251 sertipikat di wilayah Banten, 687 sertipikat di Jawa Barat, dan 94 sertipikat untuk wilayah Provinsi DKI Jakarta. Dari jumlah keseluruhan tersebut, sebanyak 1.029 di antaranya merupakan sertipikat tanah wakaf, sementara 3 lainnya berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan atas nama badan hukum keagamaan. Angka ini menjadi bukti nyata keseriusan pemerintah dalam memetakan dan mengamankan aset-aset milik umat.
Dalam arahannya, Menteri Nusron Wahid menekankan bahwa proses sertifikasi ini bukan sekadar urusan administrasi negara semata, melainkan berfungsi sebagai benteng pertahanan utama. Hal ini bertujuan agar aset-aset keagamaan yang bernilai tinggi tersebut tidak mudah dialihfungsikan, diperjualbelikan, atau hilang begitu saja akibat sengketa maupun kelalaian pengelolaan di masa yang akan datang.
“Tanah wakaf merupakan aset publik, aset milik seluruh umat. Karena sifatnya milik bersama, maka aset ini tidak boleh hilang. Jika aset publik seperti ini sampai hilang atau berganti tangan, maka pihak yang dirugikan bukan hanya wakif atau pengurusnya saja, melainkan seluruh lapisan masyarakat yang seharusnya memanfaatkan manfaat dari aset wakaf tersebut,” tegas Nusron Wahid dengan nada yang penuh penekanan.
Menyambut arahan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Dr. Shinta Purwitasari, S.H., S.T., M.H., QRMP, menyatakan bahwa jajarannya telah bergerak cepat, tanggap, dan siap siaga dalam mengawal pelaksanaan program strategis ini di wilayah Jakarta Barat. Menurutnya, adanya kepastian hukum yang jelas atas tanah wakaf merupakan kebutuhan yang sangat krusial demi menjaga ketenangan batin dan keamanan dalam pelaksanaan kegiatan beribadah masyarakat.
“Kami di Kantor Pertanahan Jakarta Barat berkomitmen sepenuh hati untuk mengimplementasikan arahan langsung dari Bapak Menteri ATR/Kepala BPN maupun arahan Ibu Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta. Bagi kami, sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar tugas rutin atau urusan administrasi kertas belaka, melainkan sebuah ikhtiar dan tanggung jawab bersama untuk menjaga amanah mulia yang ditinggalkan oleh para wakif, serta melindungi hak-hak umat selamanya,” ungkap Dr. Shinta Purwitasari.
Lebih lanjut, ia menjamin bahwa pelayanan di Kantah Jakarta Barat kini semakin terbuka dan memudahkan masyarakat. “Kami membuka pintu selebar-lebarnya dan bahkan menerapkan pelayanan dengan prinsip 'menjemput bola' untuk mempermudah setiap proses pengurusan sertifikasi rumah ibadah maupun aset keagamaan lainnya yang berada di wilayah hukum Jakarta Barat,” tambahnya.
Sebagai penutup, pihak Kantah Jakarta Barat kembali mengimbau dan mengajak seluruh pengurus tempat ibadah atau yang dikenal dengan sebutan nadzir, para pimpinan yayasan, serta pimpinan lembaga keagamaan yang tanahnya belum bersertipikat, untuk segera datang dan mendaftarkan aset yang dikelolanya. Langkah ini sangat penting dilakukan agar aset tersebut segera mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, sah, dan permanen, sehingga terhindar dari potensi sengketa maupun gangguan pihak yang tidak bertanggung jawab di kemudian hari.

Jabotabek
